Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
OMBUDSMAN menyebutkan kemungkinan adanya narapidana yang mengeluarkan uang suap kepada petugas lembaga pemasyarakatan dalam program asimilasi. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala menilai tindakan itu karena adanya budaya transaksi antara pihak yang powerful, yakni sipir dan powerless, yakni napi.
"Mengenai permintaan uang, jika ada, itu lebih karena adanya budaya transaksi antara mereka," kata Adrianus ketika dihubungi, kemarin. *Ia menjelaskan keputusan pembebasan narapidana dalam kaitannya menghindari penyebaran wabah covid-19 di LP ini bersifat terpusat. Kemungkinan besar tidak ada peran UPT LP di dalamnya.
"Namun, napi bisa saja tetap melihatnya sebagai 'hadiah' dari pihak yang selama ini mengurungnya, yakni sipir. Sang sipir pun bisa saja berlagak karena jasa dirinyalah, napi tersebut bisa bebas," ujarnya.
Dalam kacamata budaya itu, dirinya yakin ada saja yang mau mengeluarkan uang. Namun, ungkapnya, pihaknya hingga kini belum menerima pengaduan atas dugaan praktik korup di LP. "Jadi, melihatnya dalam kacamata budaya karena secara formal, aturannya sudah tegas, kok. Nah, karena sama-sama tahu sama tahu, wajar kalau tidak ada yang melapor kan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM) Yasonna Laoly berjanji akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga binaan pemasyarakatan. Hal ini berkaitan dengan adanya informasi tentang dugaan pungli terhadap warga binaan yang menjalani asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham No 10/2020. Yasonna meminta masyarakat berani melaporkan oknum nakal itu kepadanya melalui berbagai saluran yang tersedia atau melalui jajaran di Ditjen Pemasyarakatan untuk memudahkan proses penindakan.
MI/PIUS ERLANGGA
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly.
"Saya menjamin data pelapor dirahasiakan. Terbukti pungli saya pecat. Instruksi ini sudah saya sampaikan secara langsung lewat video conference kepada seluruh kakanwil, kadivpas, kalapas, dan Karutan," tegasnya, Kamis (16/04).
Yasonna menegaskan, pihaknya sudah menginvestigasi dan menerjunkan tim ke daerah untuk mene lusuri dugaan pungli itu. "Namun, investigasi belum menemukan adanya pungli. Kalau ada yang tahu, tolong laporkan. Supaya mudah, silakan sampaikan lewat pesan di Instagram dan Facebook fanpage saya," kata Yasonna.
Secara terpisah, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, menjelaskan, dari ribuan napi yang dibebaskan melalui program asimilasi ada 13 napi melakukan kembali kejahatan.
"Dari 13 di antaranya ada di Surabaya, yang melakukan penjambretan. Di Tegal Sari, Semarang, berkaitan dengan narkotika. Ada juga dari Kalimantan Timur yang setelah keluar satu minggu ia melakukan curanmor. Di Bali, ia langsung kembali mengedarkan narkotika jenis ganja," tutur Argo, di Mabes Polri, kemarin.
Demi mengurangi adanya aksi kejahatan napi asimilasi, Polri akan terus berkoordinasi dengan Balai Pengawasan (Bapas) dan berkomunikasi dengan RT, RW, serta lurah setempat berkaitan dengan adanya beberapa napi yang kembali ke masyarakat.
"Kami bersama-sama akan mengawasi ribuan napi yang kembali kemasyarakat," ujarnya.
Argo menegaskan pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap para napi yang kembali melakukan kejahatan di kala wabah korona. Kini seluruh napi itu tengah diselidiki lebih lanjut penyidik. (Dhk/Ykb/P-5)
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menggelar pertemuan dengan jajaran pimpinan ORI periode 2021–2026 guna mendiskusikan kriteria calon anggota
Sebanyak 700 orang telah membuat akun untuk mendaftar sebagai anggota Ombudsman RI.
PENDAFTARAN anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) masa jabatan 2026-2031 dibuka mulai hari ini, Kamis (10/7).
ANGGOTA Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) masih mengulang kesalahan yang terjadi dalam pelaksanaan PPDB.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari, mengatakan bahwa secara umum pelaksanaan SPMB berjalan lancar.
Dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan, maka itu tidak akan memecahkan suatu perkara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved