Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi

Rifaldi Putra Irianto
15/4/2020 14:25
Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Kembali Periksa Tiga Saksi
Seorang pekerja membersihkan kaca gedung Asuransi Jiwasraya.(MI/Ramdani)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

"Kemarin (14/4), Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan tiga orang saksi yang terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, dalam keterangan resmi, Rabu (15/4).

Baca juga: Luhut Minta Pelaku Dugaan Korupsi Jiwasraya Dimiskinkan

Lebih lanjut, dia menjelaskan saksi yang diperiksa ialah Yenni alias Sri Handayani dan Novita Sari. Pemeriksaan terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka Benny Tjokrosaputro selaku Komisaris PT Hanson International Tbk.

"Sedangkan saksi lainnya, Daniel Marathon, diperiksa terkait  TPPU dengan tersangka Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk), sebagai tindak pidana ikutan dari tindak pidana pokoknya (predicate crime). Itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya," paparnya.

Meski penyebaran covid-19 di Indonesia masih terjadi, namun Kejagung tetap berusaha melakukan penegakan hukum. Hari mengungkapkan pemeriksaan ketiga saksi dilakukan dengan memperhatikan protokal kesehatan terkait pencegahan covid-19.

Baca juga: Kerugian Negara akibat Kasus Jiwasraya Capai Rp16,8 Triliun

"Pemeriksaan para saksi memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan covid 19, yaitu dilakukan dengan tanya jawab tertulis dan kemudian dituangkan ke dalam BAP. Pemeriksaan tetap memperhatikan jarak aman antara saksi dan penyidik, serta mengenakan masker," kata Hari.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Rinciannya, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo dan Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya