Kolaborasi Gubernur Tembus Birokrasi

Indriyani Astuti
14/4/2020 07:15
Kolaborasi Gubernur Tembus Birokrasi
Trubus Rahadiansyah Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti(DOK. TRISAKTI.AC.ID)

KEBIJAKAN kolaboratif dan inisiatif antarkepala daerah sangat diperlukan untuk mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang terdampak pandemi penyakit virus korona baru, covid-19.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah mengemukakan hal itu ketika menanggapi ajakan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk bekerja sama. Ajakan tersebut terkait dengan bantuan sosial bagi warga Jawa Tengah yang tidak ber-KTP Jakarta, tetapi berdomisili di Jakarta.

“Memang seharusnya dikolaborasikan dengan daerah asal, misalnya Jawa Tengah. Itu patut diapresiasi. Masalahnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak punya data itu untuk bisa saling disinkronkan sehingga para perantau bisa tertolong,” ujar Trubus ketika dihubungi di Jakarta, kemarin.

Tanpa kolaborasi, lanjut Trubus, pemberian bantuan sosial bagi masyarakat miskin dan rentan miskin yang terdampak pandemi covid-19 dikhawatirkan bersifat diskriminatif. Misalnya, hanya mereka yang mempunyai KTP DKI yang bisa mengakses bantuan.

Padahal, imbuhnya, banyak perantau yang berasal dari daerah lain di luar Jakarta yang tidak bisa pulang ke kampung halaman, tapi tidak
mendapat bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Karena urusan lapar, ya, lapar. Jangan sampai menunggu berdebat di birokasi dan administrasi malah tidak fokus, yakni perlindungan sosial terhadap masyarakat terdampak pandemi,” tukasnya.

Ganjar menyampaikan ajakan kerja sama kepada Anies melalui akun Twitter.

‘Mas kayaknya kita perlu kerja sama utk mencatat warga yang tidak ber-KTP DKI agar bisa sama-sama kita bantu. Tadi Kadinsos Provinsi Jateng saya minta kontak dengan Kadinsos DKI & Jabar. Agar kita bisa saling support. Trims’, cicit Ganjar membalas cicitan Anies yang melaporkan kunjungannya ke Terminal Kampung Rambutan, Minggu (12/4).

Masih terkait dengan tawaran kerja sama dengan Gubernur DKI Jakarta, Ganjar memastikan komunikasi antarkepala dinas sosial kedua provinsi sudah dilakukan.

Sanksi menanti

Kementerian Dalam Negeri, kemarin, mengingatkan kepala daerah untuk segera melaporkan penganggaran daerah untuk penanganan covid-19. Sejauh ini, masih ada sekitar 7% provinsi dan kabupaten/kota yang belum memenuhi.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar mengatakan pemerintah daerah dapat dikenai sanksi apabila tidak melakukan refocusing dan realokasi dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah, kepala daerah harus menyampaikan laporan paling lambat tujuh hari dari sejak instruksi ditandatangani pada 2 April 2020. Dengan demikian, dengan hitungan hari kerja, tenggat pelaporan sebetulnya telah lewat, yakni 12 April.

Jika refocusing dan realokasi tidak segera dilakukan pemerintah daerah, terang Bahtiar, amat mungkin Kementerian Keuangan akan melakukan rasionalisasi dana transfer APBD. “Itu berdampak pada pengurangan APBD,” ucapnya di Jakarta, kemarin.

Menurutnya, rasionalisasi dana transfer untuk daerah harus segera dilakukan. Terlebih, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Jenderal Kemendagri juga akan melakukan pemeriksaan. Pemeriksaan berjenjang melibatkan APIP, termasuk Inspektorat Jenderal Kemendagri, akan memastikan pemerintah telah melakukan refocusing dan menyiapkan dukungan APBD yang memadai untuk penanganan covid-19.

Menurut catatan Kemendagri, tujuh provinsi yang belum melaporkan anggaran penanganan dampak ekonomi meliputi Jambi, Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan 133 kabupaten/kota.

Lima provinsi yang belum melaporkan untuk jaring pengamanan sosial, yakni Sumatra Barat, Riau, Kalimantan Selatan, Bali, Nusa Tenggara
Barat, dan 137 kabupaten/kota. (Ths/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya