Permenhub Harus Direvisi

M Iqbal Al Machmudi
13/4/2020 06:12
Permenhub Harus Direvisi
Warga yang melakukan aktivitas jual beli memadati Jalan Terminal Baru, Pasar Minggu, Jakarta, pukul 07.30 WIB kemarin(MI/ANDRI WIDIYANTO)

DI tengah harapan besar agar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mampu memutus rantai penyebaran virus covid-19, pemerintah pusat justru membuat kebijakan yang membingungkan rakyat. Peraturan Menteri Perhubungan No 18 Tahun 2020 pun dinilai menyesatkan dan harus dicabut.

Permenhub yang diteken Menhub ad interim Luhut Binsar Pandjaitan itu antara lain membolehkan ojek motor berbasis daring mengangkut penumpang dengan syarat tertentu. Padahal, dalam Permenkes No 9/2020 sebagai dasar pemberlakuan PSBB di wilayah DKI Jakarta dan
daerah-daerah lainnya, ojek daring dilarang membawa penumpang sesuai prinsip physical distancing. Mereka hanya diizinkan membawa barang.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dengan tegas menyatakan bahwa Permenhub No 18/2020 menyesatkan dan kontraproduktif bagi upaya mengatasi wabah covid-19 lewat PSBB.

“Disebutkan selain harus pakai masker dan sehat, ojek online boleh mengangkut penumpang asal sepeda motornya sudah disemprot dengan disinfektan. Bagaimana cara mengontrol dan membuktikan sudah disemprot dengan disinfektan? Ini ketentuan yang akal-akalan,” cetus Tulus.

Dengan keluarnya permenhub tersebut, Tulus menilai pemerintah belum serius dan terkesan main-main dalam pengendalian covid-19. Selain itu, pemerintah masih tersandera kepentingan ekonomi jangka pendek.

Tulus menyuarakan Permenhub No 18/2020 harus dicabut. Jika diteruskan, permenhub itu hanya akan membuat PSBB sia-sia. “Tidak ada pilihan lain, dicabut atau dibatalkan.”

Senada, pemerhati kebijakan publik Agus Pambagio mengatakan Permenhub No 18/2020 akan membuat penegak hukum dan masyarakat bingung sehingga wajib dicabut. “Permenhub ini sesat karena membuat pelaksanaan Pergub DKI Jakarta No 33/2020 bermasalah dan membuat aparat ambigu dalam melakukan penindakan hukum. Padahal tanpa penindakan hukum, pelaksanan PSBB menjadi tidak ada gunanya,” tandasnya.

Setengah hati

Menurut Agus, penerapan PSBB di DKI Jakarta sudah berjalan baik selama tiga hari ini, meski di sejumlah tempat seperti di Pasar Minggu masih terjadi kepadatan lalu lintas dan banyak orang lalu lalang. PSBB pun akan diberlakukan di daerah-daerah penyangga Ibu Kota seperti di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Depok, mulai lusa. Kemenkes juga telah menyetujui usulan PSBB yang diajukan Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Pengemudi ojek daring, Ahmad Sarnubi, mengaku bingung dengan kebijakan pemerintah saat ini. “Enggak habis pikir aturan pemerintah kok bisa berubah gitu, bisa enggak kompak begitu. Kemarin dilarang, sekarang dibolehkan. Jadi saya berpikirnya pemerintah setengah hati buat memulihkan kondisi kita dari korona.”

Staf ahli Menhub bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Umar Haris mengklaim aturan dalam Permenhub No 18/2020 sudah mengikuti protokol kesehatan pada peraturan sebelumnya.

Sementara itu, pasien yang sembuh dari infeksi virus korona meningkat signifikan di Indonesia. Pemerintah mencatat, hingga kemarin ada penambahan 73 orang sehingga total menjadi 359 pasien yang telah sembuh. (Tim/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya