Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Dalam pembacaan putusan yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara online, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, hak politik Nurdin pun resmi dicabut selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan tersebut, di Jakarta, Kamis (9/4).
Terdakwa Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap Rp45 juta dan S$11 ribu. Suap tersebut terkait dengan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di Kepri.
Selain itu, Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi dari pengusaha sebesar Rp4,2 miliar. Hal itu juga terkait dengan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
Baca juga: KPK Minta Pemda Jangan Takut
Untuk perkara suap, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam perkara gratifikasi, Nurdin dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Hal memberatkan, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak akui perbuatan. Hal meringankan, yakni berlaku sopan dan belum pernah dihukum," lanjut hakim.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Meski putusan tersebut lebih ringan, baik jaksa maupun kuasa hukum Nurdin mengatakan akan mempertimbangkan lagi untuk upaya banding.(A-2)
Lonjakan ini tidak lepas dari berbagai program promosi pariwisata yang terus digencarkan, termasuk kerja sama dengan pelaku industri dan pemerintah pusat.
Tidak hanya berhenti di Kepri, polisi juga melakukan pengembangan ke Lombok, Nusa Tenggara Barat.
Dari hasil identifikasi di lapangan, ditemukan sisa bijih bauksit sebanyak 2.000.450 metrik ton yang tersisa akibat kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah sejak tahun 2014.
Dalam kunjungan tersebut, Wagub Kepri didampingi oleh Tim Pengendalian Percepatan Pembangunan Provinsi Kepri, Gunawan Satari.
Nilai total barang bukti tersebut ditaksir mencapai ratusan juta rupiah apabila beredar di pasaran.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga berinisial SA mendatangi kantor BPN Tanjungpinang pada Februari 2025 untuk mengubah sertifikat analog ke versi digital.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved