Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Dalam pembacaan putusan yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara online, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, hak politik Nurdin pun resmi dicabut selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan tersebut, di Jakarta, Kamis (9/4).
Terdakwa Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap Rp45 juta dan S$11 ribu. Suap tersebut terkait dengan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di Kepri.
Selain itu, Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi dari pengusaha sebesar Rp4,2 miliar. Hal itu juga terkait dengan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
Baca juga: KPK Minta Pemda Jangan Takut
Untuk perkara suap, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam perkara gratifikasi, Nurdin dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Hal memberatkan, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak akui perbuatan. Hal meringankan, yakni berlaku sopan dan belum pernah dihukum," lanjut hakim.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Meski putusan tersebut lebih ringan, baik jaksa maupun kuasa hukum Nurdin mengatakan akan mempertimbangkan lagi untuk upaya banding.(A-2)
BMKG Batam imbau masyarakat Kepri waspada gelombang tinggi 17 Februari 2026 saat Gerhana Matahari Cincin. Hujan ringan juga diprediksi terjadi.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait meningkatnya potensi gelombang tinggi di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri).
MEMASUKI awal tahun 2026, tekanan inflasi di Kepulauan Riau (Kepri) perlu diwaspadai seiring masih tingginya harga pangan serta tren kenaikan harga emas dunia.
BMKG Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau nelayan dan pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp4.989.600.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Kepulauan Riau pada Minggu (30/11), pukul 16.10 WIB.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved