Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
GUBERNUR Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun resmi divonis hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait izin prinsip pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
Dalam pembacaan putusan yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat secara online, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp200 juta subsider 3 bulan. Selain itu, hak politik Nurdin pun resmi dicabut selama 5 tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Yanto saat membacakan putusan tersebut, di Jakarta, Kamis (9/4).
Terdakwa Nurdin dinyatakan terbukti menerima suap Rp45 juta dan S$11 ribu. Suap tersebut terkait dengan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut di Kepri.
Selain itu, Nurdin juga terbukti menerima gratifikasi dari pengusaha sebesar Rp4,2 miliar. Hal itu juga terkait dengan penerbitan izin pemanfaatan ruang laut.
Baca juga: KPK Minta Pemda Jangan Takut
Untuk perkara suap, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam perkara gratifikasi, Nurdin dijerat dengan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Hal memberatkan, yakni bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi dan tidak akui perbuatan. Hal meringankan, yakni berlaku sopan dan belum pernah dihukum," lanjut hakim.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari pada tuntutan jaksa penuntun umum (JPU) pada KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut 6 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik 5 tahun.
Meski putusan tersebut lebih ringan, baik jaksa maupun kuasa hukum Nurdin mengatakan akan mempertimbangkan lagi untuk upaya banding.(A-2)
MEMASUKI awal tahun 2026, tekanan inflasi di Kepulauan Riau (Kepri) perlu diwaspadai seiring masih tingginya harga pangan serta tren kenaikan harga emas dunia.
BMKG Kelas I Hang Nadim Batam mengimbau nelayan dan pengguna jasa transportasi laut untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi gelombang tinggi di perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menetapkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan UMK tahun 2025 yang sebesar Rp4.989.600.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) kembali mengeluarkan peringatan dini cuaca untuk wilayah Kepulauan Riau pada Minggu (30/11), pukul 16.10 WIB.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, memaparkan berbagai potensi investasi dan keunggulan kawasan perdagangan bebas Batam, Bintan, Karimun (BBK) dalam forum investasi yang digelar di Singapura.
ADA 11 capaian program strategis terhadap masyarakat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengklaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini semakin sulit disusupi praktik suap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved