Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

KPK Minta Pemda Jangan Takut

Ant/P-2
09/4/2020 06:20
KPK Minta Pemda Jangan Takut
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri(ANTARA/M RISYAL HIDAYAT)

PARA kepala daerah tidak perlu ketakutan berlebihan dalam menggunakan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa terkait dengan penanganan wabah covid-19. Sepanjang dilakukan secara akuntabel, kepala daerah bisa turut mencegah terjadinya korupsi.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengemukakan hal itu dalam rapat koordinasi melalui telekonferensi bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, kemarin.

“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, proses pengadaan barang dan jasa (terkait dengan wabah korona) tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” kata Firli kepada seluruh jajaran pemda se-Indonesia yang turut dalam rapat tersebut.

Firli menyampaikan KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran untuk penanganan covid-19. Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya pembentukan tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.

“Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan alokasi dan penggunaan anggaran penanganan covid-19 agar bebas dari korupsi. Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemis yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait dengan pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang penanganan covid-19,” ujar Firli.

Dalam kaitan itu, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

Edaran tersebut ditujukan kepada gugus tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses pengadaan dalam situasi darurat. Salah satu poinnya ialah memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.

Antisipasi krisis

Mendagri Tito Karnavian menyatakan telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020. Peraturan itu memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk merealokasi anggaran dalam rangka menangani Covid-19.

Realokasi anggaran tersebut, menurut dia, memiliki tiga fokus penanganan, yakni peningkatkan kapasitas kesehatan, penyiapan jaring pengaman sosial, dan membantu dunia usaha agar tetap bisa bertahan. Hal itu bertujuan mengantisipasi ancaman krisis ekonomi agar tidak lebih parah daripada semestinya.

“Jadi, kalau ada peraturan rekan-rekan kepala daerah yang melarang dunia industri untuk bekerja dipukul rata, itu akan memukul dunia industri dan nanti secara tidak langsung akan berdampak kepada sistem secara keseluruhan,” ujar Tito.

Sebelumnya, Tito mengungkap sejumlah kekurangan dan jenis kategori kebutuhan alat dan sarana kesehatan untuk penanggulangan covid-19.

Provinsi NTT, misalnya, kekurangan 17 juta liter disinfektan berisi chlorine. Kemudian, Sumatra Selatan memerlukan 250 juta masker biasa dan DIY membutuhkan 3,2 juta alat pelindung diri (APD). (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya