Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
PARA kepala daerah tidak perlu ketakutan berlebihan dalam menggunakan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa terkait dengan penanganan wabah covid-19. Sepanjang dilakukan secara akuntabel, kepala daerah bisa turut mencegah terjadinya korupsi.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengemukakan hal itu dalam rapat koordinasi melalui telekonferensi bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Jakarta, kemarin.
“Sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, proses pengadaan barang dan jasa (terkait dengan wabah korona) tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” kata Firli kepada seluruh jajaran pemda se-Indonesia yang turut dalam rapat tersebut.
Firli menyampaikan KPK berkomitmen mengawal pelaksanaan anggaran untuk penanganan covid-19. Pengawalan yang dilakukan KPK di antaranya pembentukan tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya.
“Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan alokasi dan penggunaan anggaran penanganan covid-19 agar bebas dari korupsi. Saat ini tim sedang merampungkan telaah untuk dapat memberikan rekomendasi terhadap persoalan sistemis yang dihadapi pelaksana di lapangan terkait dengan pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang penanganan covid-19,” ujar Firli.
Dalam kaitan itu, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Edaran tersebut ditujukan kepada gugus tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memberikan panduan dalam proses pengadaan dalam situasi darurat. Salah satu poinnya ialah memuat rambu-rambu pencegahan korupsi untuk memberikan kepastian bagi pelaksana pengadaan.
Antisipasi krisis
Mendagri Tito Karnavian menyatakan telah menerbitkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2020. Peraturan itu memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk merealokasi anggaran dalam rangka menangani Covid-19.
Realokasi anggaran tersebut, menurut dia, memiliki tiga fokus penanganan, yakni peningkatkan kapasitas kesehatan, penyiapan jaring pengaman sosial, dan membantu dunia usaha agar tetap bisa bertahan. Hal itu bertujuan mengantisipasi ancaman krisis ekonomi agar tidak lebih parah daripada semestinya.
“Jadi, kalau ada peraturan rekan-rekan kepala daerah yang melarang dunia industri untuk bekerja dipukul rata, itu akan memukul dunia industri dan nanti secara tidak langsung akan berdampak kepada sistem secara keseluruhan,” ujar Tito.
Sebelumnya, Tito mengungkap sejumlah kekurangan dan jenis kategori kebutuhan alat dan sarana kesehatan untuk penanggulangan covid-19.
Provinsi NTT, misalnya, kekurangan 17 juta liter disinfektan berisi chlorine. Kemudian, Sumatra Selatan memerlukan 250 juta masker biasa dan DIY membutuhkan 3,2 juta alat pelindung diri (APD). (Ant/P-2)
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Wamendagri Akhmad Wiyagus minta kepala daerah aktif percepat eliminasi TBC 2030. Indonesia tercatat peringkat kedua kasus tertinggi dunia.
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Komoditas: Pilar ekonomi! Pelajari definisi, jenis, dan peran penting barang/jasa dalam perdagangan global.
Sikap PDIP yang berubah 180 derajat bisa dipandang sebagai sikap oportunis yang memanfaatkan panggung demi menaikkan pencitraan.
Terkait barang mewah, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap definisi barang mewah dalam kebijakan PPN 12%.
Pemerintah Indonesia baru saja mengumumkan kebijakan baru terkait pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium.
Sektor transportasi dan logistik memainkan peran penting dalam perekonomian Indonesia.
Secara umum, pertumbuhan ekonomi adalah indikator penting yang mencerminkan kenaikan produksi barang dan jasa dalam suatu negara selama periode tertentu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved