Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Syaifullah Tamliha, mengatakan Komisi I mendukung keputusan pemerintah agar pemulangan WNI di luar negeri dilakukan secara mandiri. Mengingat banyaknya jumlah WNI yang ada di berbagai negara.
Syaifullah menjelaskan, ada tiga klaster besar penanganan WNI di luar negeri di tengah pademi Covid-19. Pertama, keberadaan dan kepulangan WNI di Malaysia. Kedua, kembalinya anak buah kapal (ABK) WNI dari seluruh dunia. Ketiga, jamaah tabligh di India.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tegas Soal Mudik Saat Pandemi Covid-19
"Mereka perlu didata dan diinformasikan keberadannya kepada keluarganya di Indonesia," ujar Syaifullah, dalam keterangan pers, Rabu, (8/4).
Sementara WNI yang sedang melakukan perjalanan dan tidak bisa pulang akibat terjebak lockdown di luar negeri, diharapkan melapor pada perwakilan Indonesia di masing-masing wilayah.
"Kami minta semua Kedutaan Besar RI (KBRI) maupun Konsulat Jenderal RI (KJRI) di semua negara bisa menampung warga Indonesia yang sedang melakukan perjalanan itu, di samping pelajar dan mahasiswa," ujarnya.
Para WNI bisa mendatangi KBRI maupun KJRI yang ada di berbagai negara untuk mendapatkan batuan pemerintah. Kemenlu sudah menyiapkan dana sebesar Rp100 miliar untuk bisa dipergunakan memenuhi kebutuhan WNI di luar negeri yang mengalami persedian makanan terbatas. (OL-6)
Untuk dua minggu ke depan, tercatat 257 WNI yang telah membeli tiket penerbangan ke Indonesia.
Saat ini, fasilitas kesehatan maupun SDM kesehatan di Indonesia sudah sangat baik dan tidak kalah dengan rumah sakit di Malaysia maupun Singapura.
WNI yang memerlukan dokumen perjalanan sementara dan telah memperoleh fasilitasi keringanan denda keimigrasian juga disebut membeli tiket kepulangan secara mandiri.
WNI yang terbukti dengan kesadaran penuh terlibat dalam praktik penipuan daring tetap harus diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
ISU viral mengenai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang diketahui bergabung menjadi tentara aktif Amerika Serikat memunculkan pertanyaan serius soal hukum kewarganegaraan.
Pernyataan itu juga menyampaikan bahwa KJRI Jeddah turut memfasilitasi pemulangan satu WNI dengan kondisi lumpuh akibat sakit ke Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved