Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mendesak agar Surat Telegram Kapolri Jenderal Idham Aziz Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 dicabut.
Surat telegram tersebut dikeluarkan bersamaan dengan Surat Telegram Kapolri Nomor 1098 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Surat Telegram Kapolri Nomor 1099 tentang Bahan Pokok.
Asfina mengatakan, aturan itu berpotensi melanggar due process of law dan mendorong semakin banyaknya penangkapan terhadap masyarakat yang kritis, serta berpotensi melanggar hak atas kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi.
Baca juga: NasDem Usul yang tak Patuh PSBB Dicoret dari Data Penerima Bansos
"Surat Telegram tersebut memang ditujukan untuk internal kepolisian tetapi dampaknya justru akan berlaku bagi masyarakat luas," ucapnya, Selasa (7/4).
Penjelasan pasal-pasal yang ada tanpa disertai penjelasan yang memadai berdasarkan hukum dan putusan pengadilan yang berkembang berpotensi kuat menjadi penyalahgunaan dalam penerapannya.
Adapun yang dikritik Asfina yakni pasal penghina presiden selama wabah virus korona (covid-19).
Asfina mengingatkan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal penghinaan presiden dan wakil presiden dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) melalui putusan nomor 013-022/PUU-IV/2006.
"Pasal ini tepatnya penghinaan terhadap penguasa bukan presiden, karena KUHP sudah mengatur tersendiri bagi penghinaan terhadap presiden di dalam Pasal 134 KUHP yang telah dibatalkan dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat oleh Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
"MK juga mempertimbangkan jika Presiden secara pribadi merasa dihina dapat menggunakan Pasal 310- 321 KUHP yang merupakan delik aduan, atau dalam arti Presiden sendiri yang harus mengadukan," tambahnya.
Selain itu, menetapkan perubahan yakni hanya pada martabat pejabat umum/penguasa dan bukan lagi martabat institusi (content for personal and not content of institutional).
Sehingga saat mengkritik kebijakan yang dikeluarkan institusi (Presiden, Gubernur ataupun Bupati), hal tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai tindak penghinaan sebagaimana dimaksud pasal 207 KUHP.
Ia pun berharap pemerintah perlu mengedepankan pendekatan persuasif dan kemanusiaan di tengah situasi serba sulit akibat covid-19. (OL-1)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
KETUA Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, melayangkan kritik terhadap masuknya kembali pasal penghinaan Presiden.
masyarakat sipil menilai pelemparan bom molotov ke rumah influencer DJ Donny, sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan berpendapat dan kemunduran demokrasi
KETUA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur menilai pengesahan KUHAP baru justru menutup peluang reformasi kepolisian yang selama ini menjadi tuntutan publik.
KUHAP baru dinilai berpotensi tumpang tindih dengan undang-undang sektoral seperti undang-undang dan melemahkan kewenangan lembaga penegak hukum di luar kepolisian
Revisi kitab KUHAP dinilai tidak lahir dari kebutuhan reformasi peradilan, melainkan mengadopsi gagasan yang sebelumnya terdapat dalam RUU Kepolisian 2024.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dinilai membahayakan penegakan hukum dan melemahkan kewenangan penyidik di berbagai sektor, terutama pemberantasan narkotika.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved