Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

NasDem Usul yang tak Patuh PSBB Dicoret dari Data Penerima Bansos

Insi Nantika Jelita
08/4/2020 12:00
NasDem Usul yang tak Patuh PSBB Dicoret dari Data Penerima Bansos
Pengendara motor melintas di depan mural tentang pandemi virus korona di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok.(MI/BARY FATHAHILAH)

FRAKSI NasDem DPRD DKI Jakarta mendukung keputusan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB) di Ibu Kota. Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI, Wibi Andrino, mengusulkan masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan jaga jarak dan diam di rumah untuk dicoret dari daftar penerima bantuan. Sebab, mereka yang melanggar kebijakan itu sama dengan melawan program pemerintah.

“Dalam setiap hal, selalu ada kewajiban dan hak. Kalau mereka tidak mau ikut aturan ya pasti ada konsekuensinya. Mereka harus dicoret dari daftar penerima bantuan,” tegas Wibi dalam keterangan resminya kepada Media Indonesia, Jakarta, Rabu (8/4).

Baca juga: Baleg Pastikan tidak Ada Target Penyelesaian RUU Cipta Kerja

Tidak hanya mereka yang tidak menjaga jarak, Wibi menambahkan, masyarakat tidak menggunakan masker di luar ruangan juga akan kena sanksi. Sebab mereka bisa saja menjadi penyebar virus asal Wuhan, Tiongkok ini.

“Semua kebijakan pemerintah saat ini harus dipatuhi dengan tertib. Jangan sampai upaya bersama ini gagal cuman gara gara satu dua pihak,” tandasnya.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk dapat mendukung upaya pelawanan terhadap penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Pihaknya menuturkan masyarakat terdampak kebijakan PSBB nantinya akan mendapatkan bantuan dari pemerintah.

“Bantuan ini merupakan hak dari masyarakat yang terdampak kebijakan PSBB. Tapi harus diingat, masyarakat juga punya kewajiban untuk mendukung program pencegahan korona ini,” terang Wibi .

PSBB di Jakarta dijadwalkan berlaku mulai Jumat (10/4). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji aturan teknis tersebut akan terbit hari ini. Sehingga, Pemprov DKI memiliki waktu kurang dari dua hari untuk menyosialisasikan itu pada publik. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya