Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

MER-C Minta Mantan Menkes Dibebaskan untuk Bantu Atasi Covid-19

Antara
07/4/2020 21:25
MER-C Minta Mantan Menkes Dibebaskan untuk Bantu Atasi Covid-19
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari(MI/Susanto)

LEMBAGA Kegawatdaruratan Medis dan Kebencanaan Medical Emergency Rescue Committee (MER-C) meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan Menteri Kesehatan RI periode 2004-2009 Siti Fadilah Supari agar bisa memberikan sumbangsih pemikirannya kepada Indonesia dalam mengatasi Covid-19.

Berdasarkan siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (7/4), MER-C menilai pengalaman Siti Fadilah sebagai Menkes dalam menghadapi penyebaran virus flu burung H5N1 dan flu babi H1N1 di Indonesia bisa membantu dalam menyelesaikan penyebaran virus Covid-19 yang menjadi pandemi di dunia.

Menurut MER-C, Siti Fadilah memprioritaskan kesehatan rakyat yang dianggap sebagai isu penting karena berkaitan erat dengan ketahanan nasional bangsa Indonesia. MER-C berharap Siti Fadilah bisa menyumbangkan pemikiran dan keahliannya dalam mengatasi wabah virus Covid-19 di Indonesia dengan angka kasus yang terus melonjak.

Siti Fadilah Supari, dinilai MER-C sebagai sosok wanita yang cerdas, sigap dan berani ini masih mendekam di penjara Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Mantan Menteri Kesehatan tersebut divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Juni 2017 dalam kasus dugaan korupsi alat kesehatan di Kementerian Kesehatan.

Siti Fadilah tidak pernah mengakui dakwaannya namun tetap menjalani vonis empat tahun penjara meski kini usianya memasuki 70 tahun. MER-C menilai pembebasan Siti Fadilah juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan yaitu lansia dan memiliki penyakit kronis yang rentan terinfeksi Covid-19.

MER-C berharap seluruh sumber daya manusia unggul yang memiliki keahlian di bidang kesehatan yang dimiliki Indonesia bisa diberdayakan untuk bersama-sama melawan wabah Covid-19 di Tanah Air. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya