Headline

Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.

10.873 Kerumunan Dibubarkan Polisi Selama Pandemik Covid-19

Tri Subarkah
06/4/2020 15:38
10.873 Kerumunan Dibubarkan Polisi Selama Pandemik Covid-19
Polisi membubarkan warga yang berkumpul(ANTARA FOTO/Seno)

KEPOLISIAN Republik Indonesia mengklaim sudah melakukan 10.873 kegiatan pembubaran kerumunan massa selama pandemi virus korona (covid-19). Kegiatan itu merupakan bentuk tindak lanjut dari Maklumat Kapolri Jendral Idham Azis bernomor Mak/2/III/2020 guna meminimalkan penyebaran covid-19 di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono saat memberikan keterangan pers di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jakarta, Senin (6/4).

Argo menyebut angka tersebut merupakan hasil kumulatif dari seluruh kegiatan Polri di berbagai wilayah. Menurutnya, kegiatan pembubaran massa yang dilakukan pihak kepolisian dilakukan dengan cara humanis. Namun, petugas di lapangan tidak segan-segan menindak secara hukum masyarakat yang membandel saat dibubarkan.

"Kita kan mempunyai suatu aturan, harus kita pedomani, kita taati, ada aturan di UU KUHP juga ada," kata Argo.

Apabila ada mayarakat yang 'ngeyel' saat dibubarkan, lanjut Argo, pihaknya akan mengiring ke kantor polisi. Namun, aparat kepolisian tetap mengedepankan pematasan jarak fisik saat membawa masyarakat yang membandel ke kantor polisi.

"Jadi tidak langsung keroyok kerumun. Kita tetap mengedepankan aturan jaga jarak," ujarnya.

Polda Metro Jaya sendiri sudah menindak 18 orang akibat tidak mengindahkan PSBB. Sebelumnya Kepala Bidang Humas PMJ Kombes Yusri Yunus mengatakan 18 orang tersebut ditangkap di Jalan Bendungan Hilir dan Jalan Sabang Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 93 jo Pasal 9 Ayat (1) Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP. Karena hukuman pidana penjaranya maksimal empat bulan, ke-18 orang tersebut hanya dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu di Jawa Timur, aparat kepolisian sudah menindak ribuan orang yang membangkang terhadap Maklumat Kapolri. Argo menyebut sekitar 3 ribu orang harus membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya karena tidak mengindahkan PSBB.

"Di Jawa Timur ada kegiatan pembubaran di beberapa lokasi. Karena masih ngeyel kita bawa ke kantror polisi, jajaran seluruhnya Jawa Timur, polres-polres maupun polda," tandas Argo. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya