Wabah Covid-19 Momentum Pas Kemenkumham Serius Benahi Lapas

Dhika Kusuma Winata
04/4/2020 16:55
Wabah Covid-19 Momentum Pas Kemenkumham Serius Benahi Lapas
Rumah Tahanan negara di Boyolali, Jawa Tengah(MI/Widjajadi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Kementerian Hukum dan HAM agar lebih fokus melakukan pembenahan di lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menangani kelebihan kapasitas.

Kekhawatiran penularan virus korona di lapas saat ini bisa menjadi momentum perbaikan pengelolaan lapas yang saat ini masih mengalami kelebihan kapasitas.

"Over kapasitasnya lapas itu karena ada ketidakadilan yang sudah lama terjadi. Dalam pandangan kami, Kementerian Hukum dan HAM belum melakukan perbaikan pengelolaan lapas dan melaksanakan rencana aksi yang telah disusun sebelumnya terkait dengan perbaikan lapas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Sabtu (4/4).

Menurut Ghufron, keputusan Menkum dan HAM Yasonna Laoly untuk membebaskan puluhan ribu narapidana kejahatan umum di tengah wabah covid-19 saat ini bisa dipahami dari sisi kemanusiaan.

Namun, Ghufron menyatakan untuk narapidana korupsi, pembebasan tidak tepat lantaran sel koruptor berbeda dengan narapidana umum yang kerap berjejalan.

Menurut Ghufron, persoalan over kapasitas dapat diminimalisasi dengan pemetaan napi yang patut dibebaskan secara lebih terukur. Ghufron juga meminta praktek rasuah di lapas perlu dihilangkan.

Baca juga : Wakil Ketua KPK Tolak Rencana Pembebasan Napi Koruptor

Ia mengingatkan operasi tangkap tangan KPK di Lapas Sukamiskin beberapa tahun lalu membuktikan praktek suap dibalik fasilitas terhadap narapidana yang terjadi membuat kapasitas sel menjadi tidak imbang.

"Selama masih seperti ini adanya, tidak beralasan untuk melakukan pembebasan terhadap napi karena malah akan menimbulkan ketidakadilan baru," ucapnya.

KPK juga pernah menemukan ribuan napi dan tahanan yang overstay. Mereka seharusnya telah keluar tapi karena persoalan administrasi masih berada di dalam lapas.

Hal lain yang juga harus diperhatikan penyebab over kapasitas ialah karena napi kasus narkotika yang seharusnya bisa mendapatkan rehabilitasi.

"Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM secara serius melakukan pembenahan pengelolaan lapas. Karena dengan cara ini pulalah kita bisa memastikan tujuan pembinaan di lapas dapat tercapai, termasuk dalam hal terdapat pandemi korona ini," ujarnya.

"Kita perlu tetap melihat lapas sebagai ruang pembinaan bukan pembalasan, akan tetapi saya menolak pandemi covid-19 ini dijadikan dalih untuk membebaskan koruptor," tandasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya