Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengamat: DPR Prioritaskan Covid-19, RUU KUHP Nanti Saja

Putra Ananda
03/4/2020 21:10
Pengamat: DPR Prioritaskan Covid-19, RUU KUHP Nanti Saja
Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Miko Ginting(Dok.MI)

PENUNTASAN penanganan pandemi Covid-19 atau virus korona merupakan hal prioritas yang harus menjadi fokus DPR. Rencana pengesahanan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidanan (RKUHP) oleh DPR di tengah wabah Covid-19 menuai kritik dari masyarakat.

"Penanganan COVID-19 haruslah menjadi prioritas utama Pemerintah dan DPR," tutur juru bicara Aliansi Nasional Reformasi KUHP Miko Ginting di Jakarta, Jumat (3/4).

Miko menuturkan, DPR justru seharusnya fokus melakukan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah dalam penanggulangan COVID-19. Bukan memanfaatkan kesempatan momentum social distancing yang saat ini sedang dilakukan masyarkat karena pandemi Covid-19 untuk mengesahkan RKHUP. Padahal masih terdapat beberapa catatan terkait RKUHP yang perlu dibahas lebih dalam.

"Pengesahan RKUHP tanpa pembahasan keseluruhan justru akan menambah panjang daftar masalah yang harus diselesaikan," ujarnya.

Miko menuturkan, sebelum disahkan pemerintah dan DPR harus kembali mengevaluasi seluruh pasal-pasal yang ada di dalam RKUHP. Salah satunya mengenai depenalisasi dan dekriminalisasi terhadap beberapa tindak pidana harus ditingkatkan.

"Mengingat kondisi overcrowding yang terjadi saat ini salah satunya disebabkan oleh overkriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan yang juga gagal diatasi RKUHP," paparnya.

Baca juga: RUU KUHP dan Pemasyarakatan akan Dibahas di Komisi III DPR

Berdasarkan catatan dari Alinasi, Miko menuturkan masih banyak pasal-pasal bermasalah terkait overkriminalisasi dalam RKUHP. Pasal-pasal tersebut seperti, Pasal hukum yang hidup di masyarakat, penghinaan Presiden dan Pemerintah, larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, penggelandangan, aborsi, tindak pidana korupsi, contempt of court, makar, kriminalisasi penghinaan yang eksesif, tindak pidana terhadap agama, rumusan tindak pencabulan yang diskriminatif, tindak pidana narkotika dan pelanggaran HAM berat.

"Pembahasan RKUHP belum melibatkan lebih banyak pihak yang akan terdampak dari penegakan RKUHP nantinya. Selama ini, pembahasan hanya fokus dilakukan oleh ahli-ahli hukum pidana, tanpa mempertimbangkan pendapat dari bidang ilmu lain yang terdampak seperti bidang kesehatan, kesehatan masyarakat, kriminologi, pariwisata, dan ekonomi," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya