Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kepala Daerah Diminta Lindungi TKI

FAUSTINUS NUA
03/4/2020 10:10
Kepala Daerah Diminta Lindungi TKI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.(MI/MOHAMAD IRFAN)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Surat bernomor 440/2688/SJ itu ditujukan bagi seluruh gubernur, bupati/wali kota seluruh Indonesia. Surat edaran itu ditandatangani Mendagri pada 1 April 2020. “Surat dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19. Berkenaan dengan berlakunya kebijakan movement control order (MCC) oleh pemerintah Malaysia pada 18 Maret 2020 yang membatasi pergerakan orang dan barang, telah berdampak pada pemulangan para TKl dari Malaysia. Dalam surat tersebut juga dijelaskan apa saja langkah yang harus dilakukan kepala daerah,” jelas Mendagri, kemarin.

Sehubungan dengan hal itu, Tito meminta sejumlah gubernur, yakni Gubernur Kepulauan Riau, Gubernur Riau, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Timur, dan Gubernur Kalimantan Utara yang menjadi pintu masuk kedatangan para TKI dari Malaysia agar menerima dan memberikan perlindungan terhadap proses pemulangan TKI, baik melalui jalur resmi maupun jalur lain.

Mekanisme penerimaan TKI dari Malaysia dilakukan dengan cara pemeriksaan sesual protokol penanganan covid-19. Hal itu bisa dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau otoritas setempat dengan menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

“Bagi TKI yang tidak memiliki gejala/ simtomatik covid-19 diperbolehkan pulang ke daerah masing-masing dengan status orang dalam pemantauan (ODP) dan memberlakukan isolasi mandiri, yakni 14 hari dengan prinsip kemanusiaan guna mencegah penyebaran covid-19,” urai Tito. Dijelaskannya, TKI yang dinyatakan ODP akan diberikan bantuan selama masa isolasi mandiri berupa pemberian masker, sarung tangan, pembersih tangan berbentuk gel/cairan hand sanitizer, sabun cuci tangan, suplemen vitamin C dan vitamin E, serta pelaksanaan rapid test.

Sementara itu, bagi TKI yang memiliki gejala/simtomatik covid-19 pasien dalam pengawasan (PDP) atau positif terpapar covid-19 akan diisolasi sesuai protokol yang ditetapkan. “Pelaksanaan isolasi mandiri dapat memanfaatkan fasilitas milik pemda atau fasilitas milik swasta yang telah bekerja sama dengan rumah sakit rujukan.”

Hingga 1 April, tercatat 4.444 TKI kembali ke Tanah Air melalui Provinsi Riau. Mereka pulang karena Malaysia menerapkan lockdown. “Jumlah TKI sebanyak itu tercatat sejak pekan keempat Maret hingga 1 April 2020,” kata Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik Riau Chairul Riski. (Van/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya