Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Beda dengan Jubir Presiden, Mensesneg Ajak Masyarakat tidak Mudik

Dhika Kusuma Winata
02/4/2020 19:57
Beda dengan Jubir Presiden, Mensesneg Ajak Masyarakat tidak Mudik
Sejumlah pedagang warung kaki lima memilih untuk menutup dagangannya dan mudik ke kampung halaman.(Antara)

MENTERI Sekretaris Negara Pratikno menyatakan pemerintah berupaya keras mengajak masyarakat untuk tidak melakukan mudik atau pulang kampung di tengah wabah covid-19. Hal itu sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang memberlakukan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah meluasnya penyebaran korona.

"Yang benar pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik dan pemerintah menyiapkan bantuan sosial yang diperbanyak penerima manfaatnya dan diperbesar nilainya kepada masyarakat lapisan bawah. Hal ini sejalan dengan keputusan Presiden tentang PSBB," kata Pratikno kepada wartawan, Kamis (2/4).

Baca juga: Jubir Covid-19 tidak Persoalkan Mudik, Asalkan tidak Dekat-Dekat

Pernyataan Pratikno tersebut meluruskan informasi yang dikeluarkan Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman. Beredar informasi di masyarakat seakan-akan pemerintah tidak mempersoalkan masyarakat untuk mudik di masa libur lebaran.

Menurut Pratikno, meski tidak membuat kebijakan pelarangan, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk tidak pulang kampung. Pemerintah juga sudah menyiapkan bantuan sosial untuk membantu warga agar tidak mudik hingga wabah covid-19 surut.

Fadjroel Rachman sebelumnya menyatakan pemerintah tidak mengeluarkan larangan resmi bagi warga untuk mudik. Menurut Fadjroel, pemudik yang tetap pulang kampung wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan WHO yang diawasi oleh pemerintah daerah masing-masing.

Baca juga:Kemenko Maritim dan Investasi Siapkan Panduan Mudik

"Presiden Joko Widodo menegaskan tidak ada larangan resmi bagi pemudik lebaran Idul Fitri 2020. Namun, pemudik wajib isolasi mandiri selama 14 hari dan berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai protokol kesehatan," ucap Fadjroel.

"Selain itu, pemerintah pusat akan menggencarkan kampanye secara besar-besaran untuk tidak mudik agar bisa menahan laju persebaran virus korona atau covid-19. Kampanye ini melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan publik figur," tukas Fadjroel. (Dhk/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya