Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang kebijakan penutupan layanan kunjungan tahanan secara tatap muka di tengah pandemi virus korona. Sebagai gantinya, KPK membuka layanan kunjungan secara daring bagi keluarga dan penasihat hukum yang hendak berkomunikasi dengan tahanan komisi.
“Kunjungan masih dapat dilakukan dan akan dilaksanakan online via video conference terhitung mulai 1 April 2020. Layanan sesuai jadwal kunjungan setiap Senin dan Kamis mulai pukul 10.00-12.00 WIB,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.
Sedianya, KPK menutup kunjungan di semua rumah tahanan KPK yang berlaku sejak 18 Maret-31 Maret 2020. Sebagai upaya lanjutan pencegahan penyebaran wabah covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Pelaksana Tugas Kepala Rutan Cabang KPK Ristanta kembali mengambil kebijakan penutupan kunjungan hingga 21 April 2020.
Untuk layanan kunjungan daring, keluarga maupun penasihat hukum dapat menghubungi kontak call center Rutan K4 (0878 4702 5706), Rutan Pomdam Jaya Guntur (0878 4702 5683), dan Rutan C1 (0878 4702 5703).
Selain kunjungan daring, KPK bekerja sama dengan pengadilan tindak pidana korupsi juga telah mulai menyelenggarakan sidang melalui konferensi video secara daring. Pelaksanaan sidang di sejumlah pengadilan terkendala oleh masalah jaringan internet dan audio.
Meski begitu, sidang tetap berjalan dengan disertai perbaikan. Ali mengatakan kendala tersebut tidak mengganggu jalannya proses persidangan.
Lembaga antirasuah juga telah menerapkan cara serupa pada sejumlah agenda persidangan, seperti pembacaan dakwaan, tuntutan, putusan, dan pembelaan.
“Untuk persidangan ke depan ketika pemeriksaan saksi-saksi, sudah dilakukan antisipasi terhadap kendala tersebut,” ujar Ali.
Sidang tipikor di beberapa pengadilan dilaksanakan berbasis video teleconference.
Langkah itu bertujuan antisipasi penyebaran virus korona baru yang menyebabkan pandemi covid-19.
Sidang berbasis video teleconference telah diterapkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur; Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat; dan Pengadilan Negeri Tanjungpura, Lampung.
KPK juga tengah mempersiapkan persidangan video teleconference di daerah lain, seperti Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat. (Dhk/Medcom/P-2)
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung akan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.
Fakta persidangan telah membuktikan nilai Rp 2,9 triliun bukanlah kerugian negara. Nilai itu adalah pembayaran Pertamina atas penyewaan tangki BBM milik PT OTM.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Tim kuasa hukum Martin Haendra Nata menegaskan bahwa seluruh tindakan kliennya dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina telah dijalankan sesuai prinsip GCG.
Anang mengajak masyarakat turut memantau semua proses RJ yang terjadi di Indonesia. Jika mengendus adanya transaksional, masyarakat diharap melapor.
Menurut Anang, perbedaan ini bukan masalah serius. Penyesuaian juga diyakini tidak akan lama.
Petugas Rutan rutin memeriksa barang yang dibawa pengunjung atau pengantar untuk mencegah masuknya benda terlarang.
Dalam rangka peringatan HUT ke-80 RI, KPK membuka layanan khusus kunjungan tahanan.
Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.
Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.
Asep Anzar membeberkan asal muasal menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungli para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023
Penggunaan alat pendeteksi sinyal itu untuk menyegah adanya ponsel yang masuk. Dengan begitu, para tahanan tidak bisa menyembunyikan perangkat elektronik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved