Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

KPK Buka Kunjungan Daring Rutan

DHIKA KUSUMA WINATA
01/4/2020 10:10
KPK Buka Kunjungan Daring Rutan
Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang kebijakan penutupan layanan kunjungan tahanan secara tatap muka di tengah pandemi virus korona. Sebagai gantinya, KPK membuka layanan kunjungan secara daring bagi keluarga dan penasihat hukum yang hendak berkomunikasi dengan tahanan komisi.

“Kunjungan masih dapat dilakukan dan akan dilaksanakan online via video conference terhitung mulai 1 April 2020. Layanan sesuai jadwal kunjungan setiap Senin dan Kamis mulai pukul 10.00-12.00 WIB,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Sedianya, KPK menutup kunjungan di semua rumah tahanan KPK yang berlaku sejak 18 Maret-31 Maret 2020. Sebagai upaya lanjutan pencegahan penyebaran wabah covid-19 di lingkungan Rutan KPK, Pelaksana Tugas Kepala Rutan Cabang KPK Ristanta kembali mengambil kebijakan penutupan kunjungan hingga 21 April 2020.

Untuk layanan kunjungan daring, keluarga maupun penasihat hukum dapat menghubungi kontak call center Rutan K4 (0878 4702 5706), Rutan Pomdam Jaya Guntur (0878 4702 5683), dan Rutan C1 (0878 4702 5703).

Selain kunjungan daring, KPK bekerja sama dengan pengadilan tindak pidana korupsi juga telah mulai menyelenggarakan sidang melalui konferensi video secara daring. Pelaksanaan sidang di sejumlah pengadilan terkendala oleh masalah jaringan internet dan audio.

Meski begitu, sidang tetap berjalan dengan disertai perbaikan. Ali mengatakan kendala tersebut tidak mengganggu jalannya proses persidangan.

Lembaga antirasuah juga telah menerapkan cara serupa pada sejumlah agenda persidangan, seperti pembacaan dakwaan, tuntutan, putusan, dan pembelaan.

“Untuk persidangan ke depan ketika pemeriksaan saksi-saksi, sudah dilakukan antisipasi terhadap kendala tersebut,” ujar Ali.

Sidang tipikor di beberapa pengadilan dilaksanakan berbasis video teleconference.

Langkah itu bertujuan antisipasi penyebaran virus korona baru yang menyebabkan pandemi covid-19.

Sidang berbasis video teleconference telah diterapkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur; Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat; dan Pengadilan Negeri Tanjungpura, Lampung.

KPK juga tengah mempersiapkan persidangan video teleconference di daerah lain, seperti Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak, Kalimantan Barat. (Dhk/Medcom/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya