Headline
Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.
KOMISI Pemilihan Umum akan membahas penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 bersama Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri berkenaan dengan wabah virus korona (covid-2019). Menurut rencana, rapat tersebut akan berlangsung hari ini.
Menurut Ketua KPU RI Arief Budiman, pihaknya akan mengkaji sejumlah opsi penundaan pilkada, termasuk hari pemungutan suara yang sejatinya 23 September 2020. Hal itu diutarakan Arief dalam video konferensi yang digelar Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) penundaan pilkada, di Jakarta, kemarin.
Dijelaskannya, pihaknya sudah memutuskan penundaan empat tahapan pilkada. KPU provinsi dan kabupaten/kota diminta menindaklanjuti keputusan tersebut.
Setelah itu, kata dia, KPU menghitung bila tahapan pilkada akan mundur selama tiga bulan apabila mengacu pada status darurat yang ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berakhir pada Mei 2020. Sementara itu, pada Juni 2020, tahapan pendaftaran bakal calon sudah mulai berjalan.
Menurut perhitungan KPU, jelas Arief, bila pilkada mundur tiga bulan dari September menjadi Desember 2020, terlalu riskan karena akan ada tahapan yang tidak terkejar. “Dengan asumsi wabah covid-19 mereda pada September 2020 dan pergerakan masyarakat leluasa, enam bulan kemudian atau Maret 2021 bisa menjadi pilihan. Kebetulan belum memasuki bulan puasa 2021,” cetus Arief.
Namun, imbuhnya, penundaan pilkada harus berkoordinasi dengan berbagai pihak, terutama BNPB mengenai kemungkinan kapan bencana covid-19 bisa berakhir. Oleh karena itu, KPU juga membuat skenario lanjutan, yakni menunda pilkada selama satu tahun menjadi September 2021.
Arief menyebutkan penundaan akan berimplikasi pada banyak hal, antara lain sinkronisasi data pemilih tidak berlaku lagi bila ada jeda satu tahun. Kedua, siapa saja yang berhak mengikuti pilkada. Pemilih yang sama akan diikutkan pada pilkada September 2021 atau tidak. Selain itu, kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2020, perlu diperpanjang hingga pilkada 2021. “Ada beberapa konsekuensi yang harus dipikirkan,” tuturnya.
Dorong perppu
Tenaga ahli utama Kantor Staf Presiden (KSP) Sigit Pamungkas menuturkan pemerintah sangat menaruh perhatian pada merebaknya pandemi covid-19, termasuk dampaknya terhadap pilkada. Mengenai perppu, Sigit menyampaikan pemerintah menghormati dan mempelajarinya.
“Ini kita serahkan sepenuhnya pada KPU melihat perkembangan kebencanaan ini. Bila sisa waktu pascabencana tidak mencukupi untuk menuntaskan tahapan pilkada, harus lahir perppu. Kalau sisa waktu memungkinkan untuk menyelesaikan tahapan, KPU punya opsi lain,” ucapnya.
Sigit menyatakan apa pun opsi yang akan diambil KPU, termasuk apabila pemerintah menerbitkan perppu, legitimasinya harus kuat. Pasalnya, penundaan pilkada akan berdampak pada banyak pihak dan melibatkan banyak kepentingan, antara lain partai politik, publik yang mempunyai hak suara, dan pihak yang berkontestasi. (P-3)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved