Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Pemerintah Siapkan Aturan Main Lockdown untuk Pemda

Cahya Mulyana
27/3/2020 18:16
Pemerintah Siapkan Aturan Main Lockdown untuk Pemda
Penerapan lokal lockdown di Tegal, Jawa Tengah(Antara/OKy Lukmansyah)

SEJUMLAH daerah telah menerapkan karantina kewilayahan atau lockdown tanpa koordinasi dengan pemerintah pusat. Hal ini dianggap wajar karena kondisi darurat, namun pemerimtah pusat akan membuat mekanisme lebih rinci supaya langkah itu efektif.

"Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah untuk melaksanakan apa yang disebut karantina perwilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD melalui keterangan resmi, Jumat (27/3).

Menurut dia, mekanisme lockdown akan mengatur syarat dan ketentuan serta panduan bagi pemerintah daerah. Pasalnya sejauh ini sejumlah daerah menerapkan kekarantinaan wilayah berdasarkan ketentuan masing-masing.

"Kemudian apa yang dilarang dilakukan dan bagaimana prosedurnya itu sekarang sedang disiapkan. Insyallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman," paparnya.

Baca juga : Antisipasi Covid-19, Kejaksaan Pilih Sidang Daring

Sejauh ini, kata dia, pemerintah pusat memberikan kelonggaran bagi daerah yang sudah menerapkan lockdown. Namun ke depan harus mengikuti aturan main yang akan segera ditetapkan.

"Misalnya prosedurnya, kita akan atur bahwa yang mengusulkan itu kepala gugus tugas wilayah provinsi yang mengususlkan kepada kepala gugus tugas nasional. Nanti gugus tugas nasional akan berkoordinasi dengan menteri terkait karena karantina kewilayahan itu terkait dengan kewenangan beberapa menteri," jelasnya.

Mahfud menambahkan, lockdown akan dikecualikan bagi kendaraan yang membawa bahan pangan dan kebutuhan lain.

"Jadi mobil yang membawa bahan pokok sembako, kapal juga dari luar daerah itu tidak boleh ditutup aksesnya untuk masuk ke sebuah daerah karena itu menyangkut kebutuhan pokok. Kedua toko, warung juga supermarket yang diperlukan oleh masyarakat yang dibutuhkan tidak bisa ditutup tidak bisa dilarang untuk dikunjungi tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," pungkasnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya