Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengimbau penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala daerah antar waktu. Hal itu tertuang dalam surat Mendagri bernomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020.
Imbauan itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada 15 maret terkait penanganan pandemi virus korona (Covid-19). Serta, surat keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia.
"Untuk menghambat penyebaran Covid-19 yang meningkat signifikan di Indonesia, kami menyarankan untuk menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, maupun pemilihan kepala desa antar waktu. Sampai dicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia," bunyi imbauan Tito dalam surat tersebut.
Baca juga: Cegah Kecurangan, Tim Pemantau Pilkades Terus Bergerak
Lebih lanjut, Tito mengatkan penundaan yang dilakukan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dia menekankan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, seperti kampanye atau pemungutan suara, disarankan ditunda hingga status darurat bencana dicabut.
"Dalam hal proses pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul banyak orang, seperti kampanye calon maupun pemungutan suara, untuk ditunda sampai dengan dicabutnya status keadaan tertentu darurat," jelas Tito.
Hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja atau penerimaan kunjungan kerja dari dan ke daerah lain, untuk segera ditangguhkan hingga waktu yang belum ditentukan.
"Berkaitan dengan protokol nasional penganggulangan bahaya Covid-19, agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada kepala desa atau menerima kunjungan kerja dari dan ke daerah lain, ditangguhkan sampai waktu yang akan diinformasikan kembali," tutupnya.(OL-11)
Pilkades baru akan dilaksanakan pada 2025. Itupun dilakukan bagi desa yang kepala desanya merupakan pergantian antarwaktu (PAW).
Kades di Desa Kabupaten Flores Timur terpaksa berurusan dengan Bawaslu dan Gakkumdu karena kedapatan tidak netral
Bawaslu Kecamatan Kalibening Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah diminta untuk berlaku tegas terhadap oknum kepala desa maupun ASN yang tidak netral
Sekretariat Nasional Kades Indonesia Bersatu (KIB) mengapresiasi langkah DPR yang akan membahas Revisi Undang-Undang 6 tahun 2014 tentang Desa.
Seluruh personel atau tim gabungan dalam pelaksanaan pengamanan pelaksanaan pilkades serentak sudah siap diterjunkan
Ancaman minimal yang dihadapi adalah 5 tahun penjara, dengan kemungkinan hukuman maksimal mencapai 20 tahun atau bahkan seumur hidup penjara.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved