Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Bendung Covid-19, Mendagri: Pilkades Serentak Sebaiknya Ditunda

Rifaldi Putra Irianto
25/3/2020 13:02
Bendung Covid-19, Mendagri: Pilkades Serentak Sebaiknya Ditunda
Warga menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di Desa Muntung, Temanggung, Jawa Tengah.(Antara/Anis Efizudin)

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengimbau penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan pemilihan kepala daerah antar waktu. Hal itu tertuang dalam surat Mendagri bernomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020.

Imbauan itu dikeluarkan untuk menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada 15 maret terkait penanganan pandemi virus korona (Covid-19). Serta, surat keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia.

"Untuk menghambat penyebaran Covid-19 yang meningkat signifikan di Indonesia, kami menyarankan untuk menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak, maupun pemilihan kepala desa antar waktu. Sampai dicabutnya status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia," bunyi imbauan Tito dalam surat tersebut.

Baca juga: Cegah Kecurangan, Tim Pemantau Pilkades Terus Bergerak

Lebih lanjut, Tito mengatkan penundaan yang dilakukan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dia menekankan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, seperti kampanye atau pemungutan suara, disarankan ditunda hingga status darurat bencana dicabut.

"Dalam hal proses pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul banyak orang, seperti kampanye calon maupun pemungutan suara, untuk ditunda sampai dengan dicabutnya status keadaan tertentu darurat," jelas Tito.

Hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja atau penerimaan kunjungan kerja dari dan ke daerah lain, untuk segera ditangguhkan hingga waktu yang belum ditentukan.

"Berkaitan dengan protokol nasional penganggulangan bahaya Covid-19, agar hal yang berkaitan dengan kunjungan kerja pada kepala desa atau menerima kunjungan kerja dari dan ke daerah lain, ditangguhkan sampai waktu yang akan diinformasikan kembali," tutupnya.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya