Headline

Disiplin tidak dibangun dengan intimidasi.

Mahfud MD: Perppu Dimungkinkan Apabila Pilkada Ditunda

Indriyani Astuti
24/3/2020 10:42
Mahfud MD: Perppu Dimungkinkan Apabila Pilkada Ditunda
Menkopolhukam Mahfud MD(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dimungkinkan sebagai opsi apabila pemilihan kepala daerah (pilkada) terpaksa diundur akibat pandemi virus korona (Covid-19).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menuturkan pemerintah akan mempelajari kemungkinan dikeluarkannya Perppu apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta hal itu.

"Kalau pada saat nanti KPU meminta Perppu dikeluarkan, kita akan mempelajari kemungkinan itu,"ujar Mahfud di Kantor Kementerian Koordinator Polhukam, Senin (23/3).

Baca juga: DPR Apresiasi Kesigapan KPU

Ia menyampaikan Perppu tidak diperlukan jika persiapan penundaan Pilkada sudah dilakukan jauh sebelum hari pemungutan suara yakni 29 September 2020.

Penundaan pilkada, terang Mahfud, dapat dilakukan melalui proses legislasi biasa dengan merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dengan sistem pembahasan daftar komulatif terbuka sehingga tidak membutuhkan waktu lama.

"Kalau terpaksa Perppu, kita tunggu perkembangan dari KPU. KPU adalah lembaga independen. Kita tidak mempersiapkan skenario apa pun tapi mempersiapkan kalau diminta akan segera dibahas," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan menunda sejumlah tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) karena wabah virus korona (Covid-19). Tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

Mahfud menyampaikan KPU telah berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Polhukam mengenai keputusan tersebut. Meski demikian, ia menyatakan, sejauh ini, belum ada keputusan menunda pemungutan suara pada 29 September 2020. Kementerian Koordinator Polhukam, imbuhnya, siap melakukan pengamanan dab penertiban dari segi hukum, politik, dan termasuk logistik pilkada. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya