Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Imbas Covid-19, KPK Perpanjang Waktu Pelaporan LHKPN

Dhika Kusuma Winata
20/3/2020 14:16
Imbas Covid-19, KPK Perpanjang Waktu Pelaporan LHKPN
Logo KPK yang terpasang di Gedung KPK.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahunan, atau yang dikenal pelaporan periodik untuk tahun 2019. Perpanjangan dilakukan menyusul situasi pandemi virus korona (Covid-19).

"Perpanjangan ini berkenaan dengan perkembangan terkait pandemi Covid-19. Sesuai dengan pernyataan resmi Presiden Joko Widodo, agar masyarakat menghindari kontak dekat sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati, Jumat (20/3).

Perpanjangan waktu diberikan selama satu bulan, yakni dari batas waktu awal 31 Maret menjadi 30 April. Lebih lanjut, Ipi mengatakan kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100 tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Tahunan (Periodik) Tahun Laporan 2019 pada 19 Maret 2020.

Baca juga: Diamuk Korona, Jokowi: Saatnya Kerja dari Rumah, Ibadah di Rumah

Ipi menekankan masa perpanjangan pelaporan juga berlaku untuk kewajiban penyampaian LHKPN jenis khusus. Dalam hal ini, bagi para penyelenggara negara (PN) yang baru pertama kali menjabat atau diangkat kembali dalam jabatan publik, maupun yang berakhir masa jabatannya sebagai PN pada periode antara 1 Januari-31 Maret 2020.

Masih terkait dampak wabah Covid-19, KPK juga menutup sementara beberapa layanan publik. Mulai dari kunjungan rumah tahanan, permintaan informasi publik, perpustakaan, hingga pelaporan gratifikasi.

Walau masih membuka layanan tatap muka untuk LHKPN, KPK mengimbau wajib lapor untuk lebih memanfaatkan saluran tidak langsung atau daring terkait pelaporan LHKPN. Bisa dengan mengakses elhkpn.kpk.go.id dan surat elektronik [email protected].

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN mewajibkan pejabat untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat. Mereka juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan setelah menjabat.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik