Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Agung (MA) hingga saat ini belum memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan peradilan. Pasalnya kelangsungan peradilan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang berperkara sehingga jajaran penanggung jawab pengadilan perlu memitigasi kerumunan yang menghadiri sidang.
"MA hingga saat ini belum mengeluarkan edaran atau mengambil kebijakan terkait penyebaran virus korona," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Media Indonesia, Selasa (17/3).
Menurut dia, MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah.
Terhadap sidang perkara pidana terutama yang banyak menghadirkan pengunjung pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat. Sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang.
Baca juga : Advokat Minta MK Bentuk Pos Bantuan Perkara
"Sedangkan untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama dan TUN tentu dapat memamfaatkan E-Litigasi sebagai pilihan. Untuk sidang-sidang perkara di MA masih berjalan seperti biasa dan mudah-mudahan tidak ada masalah," pungkasnya.
Di sisi lain, belum adanya kebijakan pencegaan Covid-19 di pengadilan, menimbulkan keprihatinan kalagan advokat. Salah satunya Andi Asrun. Ia mengaku prihatin dengan rendahnya antisipasi penyebaran virus korona di pengadilan.
"Ini terbilang rendah karena tidak ada tindakan pengukuran suhu tubuh dan pembersih tangan di pintu masuk gedung pengadilan, padahal banyak orang yang berurusan dengan pengadilan, " katanya.
Ia pun meminta MA segera memerintahkan pengadilan dibawahnya untuk menghentikan sementara pelayanan publik dan persidangan selama wabah Covid-19. (Ant/OL-7)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved