MA Serahkan Mitigasi Covid-19 Ke Jajaran Pengadilan

Cahya Mulyana
17/3/2020 19:00
MA Serahkan Mitigasi Covid-19 Ke Jajaran Pengadilan
Ilustrasi pengadilan(Medcom.id)

MAHKAMAH Agung (MA) hingga saat ini belum memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan peradilan. Pasalnya kelangsungan peradilan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang berperkara sehingga jajaran penanggung jawab pengadilan perlu memitigasi kerumunan yang menghadiri sidang.

"MA hingga saat ini belum mengeluarkan edaran atau mengambil kebijakan terkait penyebaran virus korona," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Media Indonesia, Selasa (17/3).

Menurut dia, MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah. 

Terhadap sidang perkara pidana terutama yang banyak menghadirkan pengunjung pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat. Sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang.

Baca juga : Advokat Minta MK Bentuk Pos Bantuan Perkara

"Sedangkan untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama dan TUN tentu dapat memamfaatkan E-Litigasi sebagai pilihan. Untuk sidang-sidang perkara di MA masih berjalan seperti biasa dan mudah-mudahan tidak ada masalah," pungkasnya.

Di sisi lain, belum adanya kebijakan pencegaan Covid-19 di pengadilan, menimbulkan keprihatinan kalagan advokat. Salah satunya Andi Asrun. Ia mengaku prihatin dengan rendahnya antisipasi penyebaran virus korona di pengadilan. 

"Ini terbilang rendah karena tidak ada tindakan pengukuran suhu tubuh dan pembersih tangan di pintu masuk gedung pengadilan, padahal banyak orang yang berurusan dengan pengadilan, " katanya. 

Ia pun meminta MA segera memerintahkan pengadilan dibawahnya untuk menghentikan sementara pelayanan publik dan persidangan selama wabah Covid-19. (Ant/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya