Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MAHKAMAH Agung (MA) hingga saat ini belum memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan peradilan. Pasalnya kelangsungan peradilan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang berperkara sehingga jajaran penanggung jawab pengadilan perlu memitigasi kerumunan yang menghadiri sidang.
"MA hingga saat ini belum mengeluarkan edaran atau mengambil kebijakan terkait penyebaran virus korona," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Media Indonesia, Selasa (17/3).
Menurut dia, MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional baik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah.
Terhadap sidang perkara pidana terutama yang banyak menghadirkan pengunjung pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat. Sebab penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang.
Baca juga : Advokat Minta MK Bentuk Pos Bantuan Perkara
"Sedangkan untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama dan TUN tentu dapat memamfaatkan E-Litigasi sebagai pilihan. Untuk sidang-sidang perkara di MA masih berjalan seperti biasa dan mudah-mudahan tidak ada masalah," pungkasnya.
Di sisi lain, belum adanya kebijakan pencegaan Covid-19 di pengadilan, menimbulkan keprihatinan kalagan advokat. Salah satunya Andi Asrun. Ia mengaku prihatin dengan rendahnya antisipasi penyebaran virus korona di pengadilan.
"Ini terbilang rendah karena tidak ada tindakan pengukuran suhu tubuh dan pembersih tangan di pintu masuk gedung pengadilan, padahal banyak orang yang berurusan dengan pengadilan, " katanya.
Ia pun meminta MA segera memerintahkan pengadilan dibawahnya untuk menghentikan sementara pelayanan publik dan persidangan selama wabah Covid-19. (Ant/OL-7)
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
PASCAPANDEMI, penggunaan masker saat ini mungkin sudah tidak menjadi kewajiban. Namun demikian, penggunaan masker nyatanya menjadi salah satu benda penting untuk melindungi diri.
Pengurus IDI, Iqbal Mochtar menilai bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap vaksin berbasis Messenger Ribonucleic Acid (mRNA) untuk covid-19 merupakan hal yang wajar.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
PEMERINTAH Amerika Serikat membekukan dana sebesar 500 juta dolar AS yang dialokasikan untuk proyek vaksin mRNA produksi produsen bioteknologi CureVac dan mitranya, Ginkgo Bioworks.
Stratus (XFG), varian COVID-19 baru yang kini dominan di Indonesia, masuk daftar VOM WHO. Simak 5 hal penting menurut Prof. Tjandra Yoga Aditama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved