Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menetapkan tidak ada kegiatan persidangan mulai kemarin hingga 30 Maret 2020. Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, langkah itu demi mencegah sekaligus meminimalkan penyebaran virus korona baru atau covid-19.
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, yang dikeluarkan pada Senin (16/3).
"Diatur agar hakim MK tetap dapat menjalankan aktivitas sekaligus membangun instrumen guna menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan segenap pegawai MK serta masyarakat pada umumnya," ujar Fajar melalui siaran pers di Jakarta, Senin (16/3).
Menyangkut layanan penanganan perkara, ia mengatakan sesuai dengan hasil rapat permusyawaratan hakim. Setelah itu dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual.
"Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali," ujarnya.
Pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, yakni pemohon perkara, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemberi keterangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Untuk pelayanan pelaporan, MK melakukan secara daring melalui laman www.mkri.id.
"Diharapkan masyarakat memanfaatkan aplikasi layanan berbasis elektronik yang telah disediakan," imbuhnya.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini belum memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan peradilan. Pasalnya, kelangsungan peradilan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang beperkara sehingga jajaran penanggung jawab pengadilan perlu memitigasi kerumunan yang menghadiri sidang.
"MA hingga saat ini belum mengeluarkan edaran atau mengambil kebijakan terkait penyebaran virus korona," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional, baik yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah. Begitu pula mengenai sidang pengadilan.
Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat. Hal itu karena penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang.
"Untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama, dan TUN, tentu dapat memanfaatkan e-Litigasi sebagai pilihan. Untuk sidang-sidang perkara di MA masih berjalan seperti biasa dan mudah-mudahan tidak ada masalah," pungkasnya. (Ind/Cah/P-5)
Akreditasi dengan status terbaik pada Perguruan Tinggi akan berkorelasi pula dengan capaian akreditasi program studi.
Dalil dan bukti-bukti yang disodorkan tim hukum Sahrul Gunawan-Gungun Gunawan dinilai lemah dan tidak memenuhi unsur terhadap tiga materi gugatan yang diajukan.
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved