Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menetapkan tidak ada kegiatan persidangan mulai kemarin hingga 30 Maret 2020. Menurut Juru Bicara MK Fajar Laksono, langkah itu demi mencegah sekaligus meminimalkan penyebaran virus korona baru atau covid-19.
Keputusan itu ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal MK Nomor 11 Tahun 2020 tentang Upaya Pencegahan Penyebaran Coronavirus Diseases 2019 (Covid-19) di Lingkungan Mahkamah Konstitusi, yang dikeluarkan pada Senin (16/3).
"Diatur agar hakim MK tetap dapat menjalankan aktivitas sekaligus membangun instrumen guna menjaga dan melindungi kesehatan dan keselamatan segenap pegawai MK serta masyarakat pada umumnya," ujar Fajar melalui siaran pers di Jakarta, Senin (16/3).
Menyangkut layanan penanganan perkara, ia mengatakan sesuai dengan hasil rapat permusyawaratan hakim. Setelah itu dilakukan evaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan situasi aktual.
"Sekiranya situasi telah memungkinkan, persidangan akan digelar kembali. Penjadwalan kembali," ujarnya.
Pelaksanaan persidangan akan dilakukan dengan menyampaikan pemberitahuan kepada para pihak, yakni pemohon perkara, pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai pemberi keterangan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Untuk pelayanan pelaporan, MK melakukan secara daring melalui laman www.mkri.id.
"Diharapkan masyarakat memanfaatkan aplikasi layanan berbasis elektronik yang telah disediakan," imbuhnya.
Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) hingga saat ini belum memutuskan untuk menghentikan seluruh kegiatan peradilan. Pasalnya, kelangsungan peradilan merupakan hak asasi manusia (HAM) yang beperkara sehingga jajaran penanggung jawab pengadilan perlu memitigasi kerumunan yang menghadiri sidang.
"MA hingga saat ini belum mengeluarkan edaran atau mengambil kebijakan terkait penyebaran virus korona," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada Media Indonesia, kemarin.
Menurut dia, MA menyerahkan kepada jajaran peradilan di daerah sesuai situasi dan kondisi masing-masing dengan memperhatikan surat edaran dan kebijakan nasional, baik yang dikeluarkan pemerintah pusat maupun kebijakan pemerintah daerah. Begitu pula mengenai sidang pengadilan.
Terhadap sidang perkara pidana, terutama yang banyak menghadirkan pengunjung, pelaksanaannya diserahkan kepada ketua pengadilan setempat. Hal itu karena penyelesaian perkara pidana terkait dengan masalah HAM seseorang.
"Untuk sidang-sidang perkara perdata, perdata agama, dan TUN, tentu dapat memanfaatkan e-Litigasi sebagai pilihan. Untuk sidang-sidang perkara di MA masih berjalan seperti biasa dan mudah-mudahan tidak ada masalah," pungkasnya. (Ind/Cah/P-5)
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved