Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi menerbitkan surat edaran kepada kepala daerah, ketua DPRD dan anggota, serta aparatur sipil negara di daerah, hari ini.
Surat Edaran Nomor 440/2436/SJ itu berisi tentang pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan pemerintah daerah.
"Diminta kepada Saudara/Saudari Gubernur/Bupati/Wali Kota sesuai situasi kondisi di wilayah masing-masing untuk melaksanakan langkah-langkah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," ujar Mendagri di dalam surat edaran yang diterbitkan di Jakarta itu.
Salah satu isinya yakni meminta penyelenggara pemerintahan daerah (kepala daerah dan DPRD) mengoptimalisasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19, antara lain untuk kebutuhan rumah sakit daerah, pengadaan masker, hand sanitizer (pembersih tangan), dan thermal gun (alat ukur suhu) yang sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Jokowi Alihkan Anggaran Dinas Rp40 T Demi Topang Daya Beli Rakyat
Tito meminta Pemda melakukan revisi anggaran dengan cara penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya, antara lain pengurangan biaya rapat/pertemuan dan perjalanan dinas, pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan dan melakukan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga
Selain itu, penyelenggara pemerintahan daerah memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bagi pelaku usaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ada di daerah untuk menghindari penurunan produksi dan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Tidak lupa, Mendagri menghimbau penyelenggara pemerintahan daerah dan aparatur sipil negara mengoptimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat, dan sosialisasi.
Apabila terdapat rapat/pertemuan yang harus dihadiri dalam rangka menjalankan tugas kedinasan, penyelenggara pemerintahan daerah dan aparatur sipil negara hendaknya memanfaatkan sarana telekonferensi atau video konferensi.
"Seluruh Kepala Daerah, DPRD tingkat Propinsi dan Kabupaten serta Aparatur Sipil Negara (ASN) menyesuaikan sistem kerja dan dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah (Work from Home). Penyesuaian sistem kerja ini harus mengacu pada SE MenPan-RB No 19/2020 tanggal 16 Maret 2020," tambah staf khusus Mendagri Kastorius Sinaga dalam kesempatan berbeda.(Ant/OL-4)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved