Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tiga orang terkait kasus suap perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, hari ini.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka HS terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (17/3).
Disebutkan, ketiga saksi yang dipanggil KPK yaitu Devi Chrisnawati seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta dua saksi lain yang berprofesi sebagai wiraswasta masing-masing Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto.
Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Ketiga tersangka tersebut sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel Hariyadi dalam putusan yang dibacakannya menolak praperadilan tiga tersangka tersebut. (OL-2)
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved