Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

KPK Periksa Tiga Orang Terkait Kasus Suap di MA

Emir Chairullah 
17/3/2020 14:19
KPK Periksa Tiga Orang Terkait Kasus Suap di MA
KPK(Ilustrasi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa tiga orang terkait kasus suap perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto, hari ini.

“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka HS terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016," kata  Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (17/3).

Disebutkan, ketiga saksi yang dipanggil KPK yaitu Devi Chrisnawati seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta dua saksi lain yang berprofesi sebagai wiraswasta masing-masing Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono (RHE) ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Ketiga tersangka tersebut sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel Hariyadi dalam putusan yang dibacakannya menolak praperadilan tiga tersangka tersebut. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya