Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Arwani Thomafi, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera bergerak memetakan wilayah yang terdakpak Covid-19. Pemetaan harus dilakukan untuk menentukan skema pelaksanaan Pilkada serentak 2020.
"KPU harus segera melakukan pemetaan daerah-daerah penyelenggaraan pilkada dengan menghitung kondisi obyektif daerah yang terkena sebaran virus korona," ujar Arwani, Selasa (17/3).
Baca juga: ASN Kerja dari Rumah hingga Akhir Maret
Arwani mengatakan KPU juga harus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, mengenai validitas data dan potensi atas paparan korona.
"Kami menggarisbawahi pelaksanan pilkada harus tetap menomorsatukan perlindungan terhadap warga negara tanpa terkecuali atas ancaman virus korona," tandasnya.
Arwani menjelaskan, terdapat aturan soal skema pelaksanaan pilkada jika terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan gangguan lainnya.
Aturannya itu tertuang dalam UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada telah memberi skema dan aturannya.
"Dalam konteks saat ini, persoalan virus korona dapat masuk dalam kategori gangguan lainnya," ujar Arwani.
Ada dua skema yang terdapat dalam UU Pilkada yakni skema pilkada lanjutan dan pilkada susulan. Pasal 120 ayat (1) mengatur mengenai pemilihan lanjutan jika gangguan tersebut mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pilkada tidak dilaksanakan. Pelaksanaan pemilihan lanjutan dimulai dari tahap penyelenggaraan pemilihan yang terhenti.
Sedangkan skema lainnya yakni pilkada susulan. Skema ini dipilih jika gangguan tersebut mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilihan terganggu. Ini diatur di Pasal 121 ayat (1) UU Pilkada. Pelaksanaan pilkada susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan.
Skema pilkada lanjutan atau susulan dalam Pilgub dapat ditempuh jika 40% jumlah kabupaten/kota atau 50% jumlah pemilih yang terdaftar tidak dapat menggunakan haknya. Penetapan Pilgub lanjutan atau susulan dilakukan oleh menteri atas usul KPU Provinsi.
Begitu juga skema pilkada lanjutan atau susulan untuk pemilihan bupati atau walikota, jika tidak dapat dilaksanakan di 40% jumlah kecamatan atau 50% dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih. Penetapan pemilihan lanjutan atau susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU kabupaten dan kota.
"Keputusan pilkada apakah dilakukan dengan skema lanjutan atau susulan sangat ditentukan kondisi obyektif di lapangan. Dalam hal ini, pemetaan wilayah yang terpapar Corona menjadi relevan," ujar Arwani.
Ditekankan Arwani, pemetaan harus berbasis data yang valid dan dihasilkan dari koordinasi dengan stakeholder lainnya dengan mempertimbangkan aspek perlindungan masyarakat.
(OL-6)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved