Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar lelang barang rampasan dari sejumlah terpidana kasus korupsi. Kali ini KPK melelang sejumlah barang mewah dari terpidana mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip dan eks Sekretaris Dinas Pendidikan Pemkab Klaten Sudirno.
"Ini dalam rangka memaksimalkan pemasukan bagi kas negara yang bersumber dari hasil barang rampasan, KPK akan melaksanakan lelang barang-barang milik terpidana," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, kemarin.
Sejumlah barang yang dilelang, di antaranya satu tas perempuan bermerek Balenciaga dengan nilai limit Rp90.611.000, satu tas perempuan bermerek Chanel dengan nilai limit Rp50.883.000, dan satu jam tangan perempuan bermerek Rolex berwarna emas dengan nilai limit Rp100.765.000.
Selain itu, KPK juga melelang satu set perhiasan anting-anting emas putih bermata berlian dengan nilai limit Rp26.242.000, serta sebuah cincin emas putih dengan tiga buah berlian dengan nilai limit Rp44.103.000.
"Pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan itu melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III," imbuh Ali.
Sri Wahyumi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 92/Pid.Sus-TPK/2019/JKT.PST pada 9 Desember 2019 divonis 4,5 tahun penjara. Majelis hakim juga mencabut hak politik Sri Wahyumi selama 5 tahun.
Dalam perkara itu, Sri Wahyumi terbukti menerima suap dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo, melalui orang kepercayaannya, Benhur Lalenoh, terkait revitalisasi Pasar Lirung dan Pasar Beo tahun anggaran 2019 di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Adapun Sudirno berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang No 56/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Tipikor.Smg pada 9 Oktober 2019 divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap pengadaan buku dan laboratorium, serta pekerjaan fisik pada Dinas Pendidikan Pemkab Klaten.
Sebelumnya KPK juga melelang barang rampasan dari tiga perkara lain yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap, yaitu kasus Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung, kasus Mulyana, dan barang bukti dari terdakwa Budi Suharto.
Barang yang dilelang di antaranya ponsel berbagai merek, laptop, dan 4 logam mulia masing-masing seberat 100 gram. Logam mulia yang dilelang masing-masing dengan nilai limit Rp68.075.000. Lelang hasil rampasan itu dijadwalkan pada 19 Maret mendatang di KPKNL Jakarta III. (Dhk/P-5)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan protes atas keputusan majelis hakim yang menolak dakwaan perintangan penyidikan terhadapĀ Hasto Kristiyanto.
KPK memilih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan sikap atas vonis 3,5 tahun penjara terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
KOALISI Masyarakat Sipil Antikorupsi menyebut RUU KUHAP yang sedang dibahas di Komisi III DPR menimbulkan kekhawatiran akan potensi pelemahan terhadap KPK.
Asep menjelaskan kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Menurut Asep, kemungkinan Risharyudi sebagai perantara sangat besar. Sebab, dia bekerja mewakili bosnya, selama menjadi stafsus.
KPK akan menghormati semua keputusan hakim atas vonis Hasto, nanti. Pembacaan putusan nasib Politikus PDIP itu diharap berjalan dengan lancar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved