Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menginginkan agar jaksa penuntut umum KPK tidak lagi menghadirkan saksi dari kalangan artis.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan jaksa akan tetap menghadirkan sejumlah saksi artis yang terkait dengan kasus tersebut.
"Ini bagian dari kebutuhan untuk membuktikan surat dakwaan. Karena itu sesuai kebutuhan jaksa tetap akan menghadirkan tiga orang yang belum sempat hadir yakni Irwansyah, Catherine Wilson, dan Rebecca," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam.
Ketiga saksi dari kalangan artis tersebut akan dipanggil ulang untuk bersidang pada 20 Maret, pekan depan. Sebelumnya mereka tidak memenuhi panggilan jaksa sebanyak dua kali.
Dalam persidangan kasus pencucian uang korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemprov Banten itu, KPK sudah menghadirkan saksi artis Jennifer Dunn dan Aimah Mawaddah Warahmah alias Aima Diaz.
Baca juga : KPK Supervisi Kasus Cetak Sawah, Anggota DPRD Sumut Tersangka
Namun, pihak Wawan keberatan KPK yang ingin menghadirkan saksi-saksi dari kalangan artis tersebut.
Nama-nama dari kalangan selebriti muncul dalam dakwaan karena diduga menerima hadiah mobil dari Wawan. Mereka ialah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Rebecca Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah dan Reny Yuliana.
KPK menegaskan pemanggilan saksi artis tersebut dalam persidangan bukan karena popularitas saksi namun semata untuk kepentingan pembuktian dakwaan.
"Jaksa penuntut umum KPK ketika menghadirkan saksi adalah untuk memenuhi kebutuhan dari membuktikan rangkaian perbuatan terdakwa," imbuh Ali. (OL-7)
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved