Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

KPK akan Kembali Hadirkan Artis Bersaksi di Sidang Wawan

Dhika Kusuma Winata
12/3/2020 22:11
KPK akan Kembali Hadirkan Artis Bersaksi di Sidang Wawan
Artis Jennifer Dunn saat bersaksi di sidang perkara yang menjerat Tubagus Chaeri Wardhana atau Wawan(Antara/M. Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menginginkan agar jaksa penuntut umum KPK tidak lagi menghadirkan saksi dari kalangan artis.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan jaksa akan tetap menghadirkan sejumlah saksi artis yang terkait dengan kasus tersebut.

"Ini bagian dari kebutuhan untuk membuktikan surat dakwaan. Karena itu sesuai kebutuhan jaksa tetap akan menghadirkan tiga orang yang belum sempat hadir yakni Irwansyah, Catherine Wilson, dan Rebecca," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam.

Ketiga saksi dari kalangan artis tersebut akan dipanggil ulang untuk bersidang pada 20 Maret, pekan depan. Sebelumnya mereka tidak memenuhi panggilan jaksa sebanyak dua kali.

Dalam persidangan kasus pencucian uang korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemprov Banten itu, KPK sudah menghadirkan saksi artis Jennifer Dunn dan Aimah Mawaddah Warahmah alias Aima Diaz.

Baca juga : KPK Supervisi Kasus Cetak Sawah, Anggota DPRD Sumut Tersangka

Namun, pihak Wawan keberatan KPK yang ingin menghadirkan saksi-saksi dari kalangan artis tersebut.

Nama-nama dari kalangan selebriti muncul dalam dakwaan karena diduga menerima hadiah mobil dari Wawan. Mereka ialah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Rebecca Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah dan Reny Yuliana.

KPK menegaskan pemanggilan saksi artis tersebut dalam persidangan bukan karena popularitas saksi namun semata untuk kepentingan pembuktian dakwaan.

"Jaksa penuntut umum KPK ketika menghadirkan saksi adalah untuk memenuhi kebutuhan dari membuktikan rangkaian perbuatan terdakwa," imbuh Ali. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya