Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menginginkan agar jaksa penuntut umum KPK tidak lagi menghadirkan saksi dari kalangan artis.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan jaksa akan tetap menghadirkan sejumlah saksi artis yang terkait dengan kasus tersebut.
"Ini bagian dari kebutuhan untuk membuktikan surat dakwaan. Karena itu sesuai kebutuhan jaksa tetap akan menghadirkan tiga orang yang belum sempat hadir yakni Irwansyah, Catherine Wilson, dan Rebecca," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam.
Ketiga saksi dari kalangan artis tersebut akan dipanggil ulang untuk bersidang pada 20 Maret, pekan depan. Sebelumnya mereka tidak memenuhi panggilan jaksa sebanyak dua kali.
Dalam persidangan kasus pencucian uang korupsi alat kesehatan di lingkungan Pemprov Banten itu, KPK sudah menghadirkan saksi artis Jennifer Dunn dan Aimah Mawaddah Warahmah alias Aima Diaz.
Baca juga : KPK Supervisi Kasus Cetak Sawah, Anggota DPRD Sumut Tersangka
Namun, pihak Wawan keberatan KPK yang ingin menghadirkan saksi-saksi dari kalangan artis tersebut.
Nama-nama dari kalangan selebriti muncul dalam dakwaan karena diduga menerima hadiah mobil dari Wawan. Mereka ialah Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Rebecca Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah dan Reny Yuliana.
KPK menegaskan pemanggilan saksi artis tersebut dalam persidangan bukan karena popularitas saksi namun semata untuk kepentingan pembuktian dakwaan.
"Jaksa penuntut umum KPK ketika menghadirkan saksi adalah untuk memenuhi kebutuhan dari membuktikan rangkaian perbuatan terdakwa," imbuh Ali. (OL-7)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved