Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi perkara dugaan korupsi perluasan sawah atau program cetak sawah Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian pada Dinas Pertanian Kabupaten Dairi, Sumatra Utara.
Berdasarkan hasil gelar perkara terbaru yang dilakukan Kejaksaan Negeri Dairi bersama-sama KPK dan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, ditetapkan tiga tersangka baru yang salah satunya anggota DPRD Provinsi Sumatra Utara.
"Menindaklanjuti dari hasil gelar perkara tersebut, pemyidik Kejaksaan Negeri Dairi menetapkan tiga orang tersangka baru dalam perkara tersebut yaitu yaitu AST (anggota DPRD Sumut), EM, dan JS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (12/3).
Baca juga: Kasus Suap Zumi Zola, KPK Eksekusi Tiga Anggota DPRD Jambi
Berdasarkan hasil perhitungan dari BPKP Provinsi Sumatera Utara, nilai kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara korupsi cetak sawah tersebut senilai Rp567.978.000.
Perkara yang ditangani penyidik Kejaksaan Negeri Dairi itu terkait dengan alokasi dana bantuan sosial dari Kementerian Pertanian pada 2011 sejumlah Rp750 juta untuk pencetakan sawah seluas 100 hektar di Desa Simungun Kabupaten Dairi. Kegiatan dalam rangka peningkatan hasil produksi padi diduga fiktif lantaran uang terserap namun tidak ada sawah baru yang dicetak.
Sebelumnya, sudah ada dua orang terpidana dalam perkara ini yaitu Ignatius Sinaga dan Arifuddin Sirait selaku pengurus Kelompok Tani Maradu. Keduanya telah divonis bersalah pada 9 September 2019 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Medan dengan hukuman penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan.
Berdasarkan persidangan, terdapat fakta keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut sehingga dilakukan gelar perkara bersama antara Unit Koordinasi dan supervisi bidang Penindakan KPK wilayah I, Penyidik pada Kejari Dairi, Kejati Sumatera Utara dan pendamping dari Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan gelar perkara disimpulkan bahwa terdapat keterlibatan pihak lain dan dari fakta-fakta hukum yang ada untuk sementara terdapat pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dari tiga tersangka baru tersebut," imbuh Ali.
"KPK mendukung penuntasan penanganan perkara tersebut dan siap membantu penyidik Kejari Dairi jika mengalami hambatan. KPK juga berharap sinergitas dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat terus terjalin dan semakin kuat di masa mendatang," tandasnya. (OL-8)
MANTAN Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, kini berstatus tersangka dalam dua kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Banyak juga pasal yang mewajibkan penyerahan berkas ke penuntut umum harus melalui penyidik Polri. RKUHAP berpotensi menggerus kewenangan KPK dalam menangani perkara.
KPK memutuskan bersurat kepada Presiden dan Ketua DPR RI karena lembaga antirasuah tersebut tidak mengetahui perkembangan pembahasan RUU KUHAP.
Surat itu berisikan permohonan audiensi antara KPK dan pemangku kepentingan. Kajian terkait RKUHAP juga diserahkan untuk menguatkan permintaan audiensi.
Lembaga antirasuah merupakan penegak hukum yang berpacu dengan banyak aturan, diantaranya Undang-Undang KPK dan KUHAP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pendalaman hal tersebut dilakukan saat memeriksa seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Rizaldi Indra Janu sebagai saksi pada hari ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved