Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Diadili di Pengadilan Tipikor

Dhk/Cah/Medcom.id/P-1
06/3/2020 09:55
Dua Penyuap Bupati Sidoarjo Diadili di Pengadilan Tipikor
Tersangka penyuap Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah, Totok Sumedi, dipeluk keluarga di Gedung KPK di Jakarta, kemarin(MI/SUSANTO)

KPK menyerahkan tersangka dan barang bukti dua penyuap Bupati nonaktif Sidoarjo, Saiful Ilah, kepada jaksa penuntut umum. Proses yang diistilahkan pelimpahan tahap dua ini menandai peralihan kasus dari penyidik menuju pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor).

"Atas nama tersangka atau terdakwa Ibnu Ghopur dan terdakwa M Totok Sumedi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali menjelaskan Ghopur dipindahkan ke Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur per Kamis (5/3) hingga 24 Maret 2020. Adapun Totok dipindahkan ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya, Jawa Timur.

"Totok juga dipindahkan terhitung sejak 5 Maret 2020 sampai dengan 24 Maret 2020," ujar Ali.

Sidang dua penyuap Saiful Ilah bakal digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. KPK punya waktu 14 hari untuk merampungkan administrasi peradilan.

Sejauh ini KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus suap proyek di Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (BM SDA) Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti uang diduga hasil rasuah senilai Rp1,8 miliar.

Tersangka penerima suap meliputi Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021 Saifulah Ilah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Sebagai pemberi suap ialah dari pihak swasta, yaitu Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Saiful dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Ibnu dan Totok, keduanya dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga sudah memanggil politikus PKB Achmad Amir Aslichim. Dia diperiksa terkait dugaan suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo. Anak Saiful Ilah itu diperiksa untuk mendalami hubungannya dengan Ibnu. (Dhk/Cah/Medcom.id/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya