Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Antisipasi Korona, Buruh Minta Masker Gratis

Mediaindonesia.com
05/3/2020 16:10
Antisipasi Korona, Buruh Minta Masker Gratis
Petugas membersihkan gerbong kereta Moda Raya Terpadu (MRT) di Depo MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan.(MI/Fransisco Carollio )

PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah untuk membagikan masker gratis kepada buruh agar aktivitas unjuk rasa terkait draft Omnibus Law Cipta Kerja tidak terganggu.

“Supaya tidak mengganggu aktivitas aksi aktivitas lainnya dari masyarakat termasuk buruh ya bagikan secara gratis karena masker ini susah dicari dan mahal,” kata Said Iqbal saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (5/3/2020).

Said Iqbal mengatakan akan tetap menggelar unjuk rasa dalam jumlah besar meski tengah maraknya wabah korona di Indonesia. Said Iqbal menegaskan isu korona tidak akan menghalangi serikat buruh untuk tetap turun ke jalan.

“Dari sisi pemberitaan mungkin saja isu korona lebih kuat pemberitaannya, tapi dari sisi buruh untuk menyuarakan Omnibus Law tidak akan pernah berhenti. Sekuat apapun isu lainnya termasuk korona,” kata Said Iqbal.

Said mengaku tidak takut terhadap ancaman penularan virus korona yang sampai saat ini belum ada vaksinnya itu.

“Kita gak boleh panik ya. Kan Pemerintah sudah menyampaikan jangan panik. Bukan berarti penyakit korona sudah ada di Indonesia segala aktivitas kita terhenti enggak boleh juga kan. Hidup tetap harus berlanjut show must go on,” kata Said Iqbal.

Said Iqbal juga mengaku tidak akan mengindahkan larangan berkumpul di pusat keramaian yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan unjuk rasa buruh, kata Said Iqbal, akan tetap berlanjut.

“Kita tetap aksi karena kan ada UU Unjuk Rasa Nomor 9 tahun 1998 dan itu lebih tinggi dari sekadar instruksi,” kata Said Iqbal.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah mengeluarkan Surat Instruksi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor 27 Tahun 2020 melarang kegiatan yang menimbulkan pengumpulan banyak orang.

Kegiatan-kegiatan seperti konser musik, pertandingan sepak bola, hingga syuting film dihentikan sementara untuk mengantisipasi maraknya wabah korona.

Meskipun demikian, para buruh yang mengatasnamakan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPI) menggelar konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi Jakarta, Kamis (5/3) siang. Para buruh tersebut mengaku akan melakukan demo besar-besaran di seluruh Indonesia dan Jakarta sebagai pusat unjuk rasa. (RO/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik