Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
TIM penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disangkakan sebagai penculik saat menyelidiki sebuah kasus di Desa Sukowono, Jember, Jawa Timur. Kejadian itu terjadi dua Minggu lalu.
"Jadi sesungguhnya biasa, kesalahpahaman, karena kami pada saat penyelidikan kan ada dua model, model tertutup dan model yang terbuka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (4/3).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Antara)
Ghufron menjelaskan, model terbuka merupakan panggilan penyelidikan, sedangkan yang tertutup merupakan penyelidikan yang langsung turun ke lapangan.
Baca juga: Malaadministrasi Mendominasi Aduan Ombudsman di 2019
Ghufron menjelaskan saat itu penyelidik menggunakan model tertutup untuk mengumpulkan bukti tindak rasuah di Jember. Saat disangka penculik oleh warga, tim penyelidik kukuh untuk tidak membuka identitas.
"Pada saat itu memang ya namanya menggunakan sistem tertutup petugas kami tidak menunjukkan identitas sebagai KPK karena memang silence," ujar Ghufron.
Baca juga: KPK Komitmen Mencari dan Menangkap para Buron
Atas dasar itulah tim penyelidik tersebut dibawa ke Polsek Sukowono oleh warga. Para penyelidik KPK dibebaskan seusai menjelaskan kepada pihak kepolisian.
"Setelah ternyata begitu setelah sampai di Mapolsek Sukowono kemudian baru dijelaskan dan ya memang sempat dibawa ke Mapolsek namun tidak ada pengeroyokan, tidak ada apa-apa, tim kami tidak ada yang mengalami apa-apa," tutur Ghufron.
Baca juga: KPK Periksa Direktur Jakpro untuk Penyelidikan Pencucian Uang
Ghufron menjelaskan akibat insiden itu tim penyelidik gagal mendapatkan bukti. Namun, dia memaklumi hal tersebut.
Seusai insiden itu, Korps Antirasuah mengganti metode penyelidikan. Menurut Ghufron, KPK tidak ingin mengambil risiko keselamatan penyelidik di lapangan.
"Karena kemudian tidak bisa menggunakan sistem penyelidikan tertutup, sehingga kemudian sejak seminggu yang lalu kami ubah dengan penyelidikan terbuka. Ya sudah kita panggil mereka ke KPK, dan sudah dua orang yang dilakukan penyelidikan," ucap Ghufron. (X-15)
Di sidang praperadilan Hasto Kristoyanto, pakar hukum pidana, Jamin Ginting menilai pimpinan KPK tak lagi berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka karena bukan penyidik.
Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penolakan pimpinan KPK era Firli Bahuri dalam menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi rencana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang mau menggugat keabsahan jabatan Komisioner Lembaga Antirasuah jilid VI ke MK
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved