Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA perkara korupsi terkait dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alis Wawan, disebut pernah membelikan sebuah mobil Toyota Alphard Vellfire untuk artis Jennifer Dunn.
Mobil mewah tersebut dibeli suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu dari PT Duta Motor. Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Duta Motor Jimmy Hermawan Wijaya saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Jaksa penuntut umum KPK Roy Riady menanyakan pembelian Alphard tersebut dan cara pembayarannya. “Tahun 2013 ada Toyota Velffire Z 2.4 AT tahun 2013 warna putih, kondisi baru seharga Rp910 juta, cara bayar cash, Pak?” tanya Roy.
“Betul. Iya, atas nama Jennifer (mobil) Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 510 GDC, dibeli Wawan pada 6 Juli 2013,” jawab Jimmy.
Selain itu, Wawan diduga memberikan sejumlah hadiah berupa mobil dari berbagai pabrikan kepada empat artis lain. Mereka ialah Catherine Wilson, Rebecca Soejatie Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah yang punya nama panggung Aima Diaz, dan Reny Yuliana.
Dalam perkara yang berkenaan dengan dana dari APBD tahun anggaran 2012 dan APBD perubahan 2012 itu Wawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp94,3 miliar.
Selain korupsi, Wawan juga didakwa melakukan TPPU atas hasil korupsinya. Adapun praktik cuci uang tersebut dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama orang lain, PT BPP, dan sejumlah perusahaan di bawah kendali dirinya.
Nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan lebih dari Rp575 miliar. Uang tersebut diduga telah digunakan terdakwa untuk membiayai keikutsertaan istrinya, Airin Rachmi Diany, dan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, dalam pemilihan kepala daerah.
Akibat perbuatannya tersebut, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wawan juga terancam hukuman pidana dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (P-3)
AbadiNusa memulai langkah sebagai usaha distribusi alat laboratorium dan alat kesehatan dengan keyakinan atas pentingnya akses alat kesehatan berkualitas.
Penguatan daya saing industri kesehatan nasional dinilai semakin krusial di tengah meningkatnya kebutuhan layanan medis, dan ketatnya persaingan global.
Tes laboratorium presisi menjawab berbagai masalah kesehatan, mulai alergi yang tidak kunjung membaik, demam berulang pada anak, hingga berat badan yang turun naik atau yoyo.
Ketua Gakeslab Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Andri Noviar menyampaikan bahwa banyak pelaku usaha alat kesehatan menyebut kondisi saat ini sebagai masa berduka bagi dunia alat kesehatan.
Gakeslab Indonesia menekankan pentingnya komitmen pemerintah dalam membangun dan memperkuat industri alat kesehatan (alkes) nasional.
Perusahaan fokus pada penguatan rantai distribusi, peningkatan efisiensi operasional, serta kemitraan strategis.
BANJIR melanda kawasan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten, pada Jumat (2/1) malam. Musibah itu berdampak langsung pada masyarakat di sekitar kawasan Ciwandan.
ASTON Serang Hotel & Convention Center meraih empat penghargaan prestisius dalam GM Conference Archipelago berkat kinerja unggul.
Kombinasi dinamika atmosfer ini memicu potensi Hujan Sedang hingga Lebat. Masyarakat di Indonesia dihimbau untuk meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi Hujan Lebat
ICW menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) jaksa di Banten oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Menurut ICW reformasi di tubuh Kejaksaan lemah.
Kejaksaan Agung bergerak cepat setelah tiga jaksa di Banten ditangkap dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan.
JAKSA Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan penangkapan tiga oknum jaksa di Banten atas kasus pemerasan dengan perkara tindak pidana umum terkait informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved