Wawan Tebar Mobil Mewah kepada para Artis

Mdia Indonesia
03/3/2020 08:10
Wawan Tebar Mobil Mewah kepada para Artis
Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa melakukan korupsi penyediaan alat kesehatan (alkes) provinsi Banten.(ANTARA/Desca Lidya Natalia)

TERDAKWA perkara korupsi terkait dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alis Wawan, disebut pernah membelikan sebuah mobil Toyota Alphard Vellfire untuk artis Jennifer Dunn.

Mobil mewah tersebut dibeli suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin ­Rachmi Diany itu dari PT Duta Motor. Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Duta Motor Jimmy Hermawan Wijaya saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Jaksa penuntut umum KPK Roy Riady menanyakan pembelian Alphard tersebut dan cara pembayarannya. “Tahun 2013 ada Toyota Velffire Z 2.4 AT tahun 2013 warna putih, kondisi baru seharga Rp910 juta, cara bayar cash, Pak?” tanya Roy.

“Betul. Iya, atas nama Jennifer (mobil) Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 510 GDC, dibeli Wawan pada 6 Juli 2013,” jawab Jimmy.

Selain itu, Wawan ­diduga memberikan sejumlah ­hadiah berupa mobil dari berbagai pabrikan kepada empat artis lain. Mereka ialah Catherine Wilson, Rebecca Soejatie Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah yang punya nama panggung Aima Diaz, dan Reny Yuliana.

Dalam perkara yang berkenaan dengan dana dari APBD tahun anggaran 2012 dan APBD perubahan 2012 itu Wawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp94,3 miliar.

Selain korupsi, Wawan juga didakwa melakukan TPPU atas hasil korupsinya. Adapun praktik cuci uang tersebut dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama orang lain, PT BPP, dan sejumlah perusahaan di bawah kendali dirinya.

Nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan lebih dari Rp575 miliar. Uang tersebut diduga telah digunakan terdakwa untuk membiayai keikutsertaan istrinya, Airin Rachmi Diany, dan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, dalam pemilihan kepala daerah.

Akibat perbuatannya tersebut, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wawan juga terancam hukuman pidana dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya