Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
TERDAKWA perkara korupsi terkait dengan pengadaan alat kesehatan (alkes) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Tubagus Chaeri Wardhana alis Wawan, disebut pernah membelikan sebuah mobil Toyota Alphard Vellfire untuk artis Jennifer Dunn.
Mobil mewah tersebut dibeli suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu dari PT Duta Motor. Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT Duta Motor Jimmy Hermawan Wijaya saat bersaksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Jaksa penuntut umum KPK Roy Riady menanyakan pembelian Alphard tersebut dan cara pembayarannya. “Tahun 2013 ada Toyota Velffire Z 2.4 AT tahun 2013 warna putih, kondisi baru seharga Rp910 juta, cara bayar cash, Pak?” tanya Roy.
“Betul. Iya, atas nama Jennifer (mobil) Toyota Vellfire dengan nomor polisi B 510 GDC, dibeli Wawan pada 6 Juli 2013,” jawab Jimmy.
Selain itu, Wawan diduga memberikan sejumlah hadiah berupa mobil dari berbagai pabrikan kepada empat artis lain. Mereka ialah Catherine Wilson, Rebecca Soejatie Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah yang punya nama panggung Aima Diaz, dan Reny Yuliana.
Dalam perkara yang berkenaan dengan dana dari APBD tahun anggaran 2012 dan APBD perubahan 2012 itu Wawan didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara Rp94,3 miliar.
Selain korupsi, Wawan juga didakwa melakukan TPPU atas hasil korupsinya. Adapun praktik cuci uang tersebut dilakukan dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening atas nama orang lain, PT BPP, dan sejumlah perusahaan di bawah kendali dirinya.
Nilai pencucian uang yang dilakukan Wawan lebih dari Rp575 miliar. Uang tersebut diduga telah digunakan terdakwa untuk membiayai keikutsertaan istrinya, Airin Rachmi Diany, dan kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, dalam pemilihan kepala daerah.
Akibat perbuatannya tersebut, Wawan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Wawan juga terancam hukuman pidana dengan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan g Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (P-3)
INDUSTRI alat kesehatan (alkes) dalam negeri menghadapi tantangan baru seiring dengan tarif impor yang ditetapkan sebesar 19% ke Amerika Serikat.
Kegiatan kali ini turut menghadirkan lokakarya/workshop bertema tren perdagangan instalasi gas medik di Indonesia.
Saat ini penggunaan CT Scan belum merata di seluruh rumah sakit Indonesia. Dari 3.200 RS yang ada di Indonesia, baru ada sekitar 1.500 CT Scan yang tersedia.
Seminar dan Workshop PERSI Wilayah Jawa Timur tahun ini bertema “Strategi Rumah Sakit untuk Bertahan di era Turbulensi JKN."
Produsen alat kesehatan (alkes) asal Tiongkok, Allmed Medical, akan membangun pabrik baru di lahan seluas 24,8 hektare di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang, Jawa Tengah.
Pemerintah terus mendorong penerapan TKDN dalam industri alat kesehatan. Langkah itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan industri nasional.
Dana yang sudah disetor dalam Tabungan Pajak tidak bisa ditarik kembali karena sistem menahannya sebagai komitmen membayar pajak
Pemenang dianugerahi Tongkat Teratai dan Mahkota Teratai, sebagai simbol tanggung jawab dalam membawa nama Banten di ajang Nasional Duta Pariwisata Indonesia 2025.
Okta dikenal sebagai pribadi yang gigih dan pantang menyerah. Menurut ibunya, Okta telah beberapa kali mencoba mendaftar sebagai anggota TNI dan Polri.
GUBERNUR Banten Andra Soni memperpanjang waktu pembebasan pokok dan sanksi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025.
Keluhan itu mereka sampaikan melalui Posko Pengaduan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang yang dibuka sejak awal Juni 2025 lalu.
KOALISI Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) menyampaikan beberapa catatan terkait aksi tanam mangrove yang digelar di kawasan pesisir Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved