Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga saat ini, KPK mencatat masih ada sejumlah staf khusus di lingkungan Presiden dan Wakil Presiden belum menyetorkan LHKPN.
"Kepatuhan lapor untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal tiga orang staf yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. Dari total delapan orang staf khusus Wakil Presiden, lima orang yang wajib lapor khusus belum menyerahkan, seharusnya menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam rilis resmi, Minggu (1/3).
Menurut catatan KPK, staf khusus di lingkungan Wapres Ma'ruf Amin terdiri atas tiga wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus.
Hingga kini KPK baru menerima pelaporan dari satu orang staf khusus yang berstatus wajib lapor periodik. Adapun mereka yang berstatus wajib lapor khusus merupakan pertama kali menjadi pejabat penyelenggara negara.
"Meski telah melewati tenggat waktu 3 bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK mengimbau kepada kelima staf khusus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya," imbuh Ipi.
Baca juga : KPK Ajarkan Malaysia Kelola LHKPN
Adapun di lingkungan Presiden Joko Widodo, sejumlah staf khusus yang berstatus wajib lapor khusus semuanya telah menyetorkan LHKPN. Tersisa wajib lapor periodik bagi tiga orang staf khusus Jokowi.
Semua pelaporan periodik batas waktunya sampai akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020.
Di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), KPK belum menerima satu pun pelaporan.
Komisi masih menunggu LHKPN dari total sembilan orang wajib lapor di Wantimpres. Tercatat dua orang anggota Wantimpres merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor khusus.
"Kepada tujuh orang wajib lapor khusus di Wantimpres, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," tukas Ipi. (OL-7)
KPK mesih menyatakan kepatuhan penyerahan LHKPN masih tinggi.
KPK Pastikan Prabowo dan Gibran Sudah Laporkan LHKPN 2025, Ini Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sebanyak 393.922 laporan telah diterima dari total 431.785 pihak wajib lapor (WL).
Sebanyak 96 ribu pejabat belum lapor LHKPN. MAKI mendesak KPK bertindak tegas dan membuka identitas pejabat yang tidak patuh demi transparansi publik.
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved