Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga saat ini, KPK mencatat masih ada sejumlah staf khusus di lingkungan Presiden dan Wakil Presiden belum menyetorkan LHKPN.
"Kepatuhan lapor untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal tiga orang staf yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. Dari total delapan orang staf khusus Wakil Presiden, lima orang yang wajib lapor khusus belum menyerahkan, seharusnya menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam rilis resmi, Minggu (1/3).
Menurut catatan KPK, staf khusus di lingkungan Wapres Ma'ruf Amin terdiri atas tiga wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus.
Hingga kini KPK baru menerima pelaporan dari satu orang staf khusus yang berstatus wajib lapor periodik. Adapun mereka yang berstatus wajib lapor khusus merupakan pertama kali menjadi pejabat penyelenggara negara.
"Meski telah melewati tenggat waktu 3 bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK mengimbau kepada kelima staf khusus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya," imbuh Ipi.
Baca juga : KPK Ajarkan Malaysia Kelola LHKPN
Adapun di lingkungan Presiden Joko Widodo, sejumlah staf khusus yang berstatus wajib lapor khusus semuanya telah menyetorkan LHKPN. Tersisa wajib lapor periodik bagi tiga orang staf khusus Jokowi.
Semua pelaporan periodik batas waktunya sampai akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020.
Di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), KPK belum menerima satu pun pelaporan.
Komisi masih menunggu LHKPN dari total sembilan orang wajib lapor di Wantimpres. Tercatat dua orang anggota Wantimpres merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor khusus.
"Kepada tujuh orang wajib lapor khusus di Wantimpres, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," tukas Ipi. (OL-7)
Profil dan harta Yaqut Cholil Qoumas, eks Menag yang jadi tersangka KPK kasus korupsi kuota haji. Simak riwayat dan kekayaannya.
KPK mendalami kepemilikan aset eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang belum tercatat dalam LHKPN. Penelusuran dilakukan terkait dugaan korupsi pengadaan iklan dan kesesuaian laporan
KPK menyampaikan bahwa pihaknya tengah menelusuri sejumlah aset tidak bergerak milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang diduga belum tercantum dalam LHKPN.
KPK mengusut LHKPN mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK). Diduga ada aset yang tak dilaporkan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
KPK memastikan akan menelusuri informasi aliran uang kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB yang menjerat Ridwan Kamil atau RK ke sejumlah pihak
KPK menangkap Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dalam OTT terkait mutasi jabatan. Berdasarkan LHKPN 2025, kekayaannya tercatat mencapai Rp6,3 miliar
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved