Headline
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Konsistensi penegakan hukum perlindungan anak masih jadi tantangan
Di Indonesia, cukai rokok sulit sekali naik, apalagi pada tahun politik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau para penyelenggara negara untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga saat ini, KPK mencatat masih ada sejumlah staf khusus di lingkungan Presiden dan Wakil Presiden belum menyetorkan LHKPN.
"Kepatuhan lapor untuk 13 orang staf khusus Presiden, tinggal tiga orang staf yang merupakan wajib lapor periodik yang belum menyampaikan laporannya. Dari total delapan orang staf khusus Wakil Presiden, lima orang yang wajib lapor khusus belum menyerahkan, seharusnya menyelesaikan laporan hartanya paling lambat pada 24 Februari 2020," ungkap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati dalam rilis resmi, Minggu (1/3).
Menurut catatan KPK, staf khusus di lingkungan Wapres Ma'ruf Amin terdiri atas tiga wajib lapor periodik dan 5 wajib lapor khusus.
Hingga kini KPK baru menerima pelaporan dari satu orang staf khusus yang berstatus wajib lapor periodik. Adapun mereka yang berstatus wajib lapor khusus merupakan pertama kali menjadi pejabat penyelenggara negara.
"Meski telah melewati tenggat waktu 3 bulan setelah kelima stafsus tersebut dilantik dalam jabatan publik, sebagai bentuk komitmen pencegahan korupsi dan keterbukaan kepada publik KPK mengimbau kepada kelima staf khusus untuk tetap menyerahkan laporan hartanya," imbuh Ipi.
Baca juga : KPK Ajarkan Malaysia Kelola LHKPN
Adapun di lingkungan Presiden Joko Widodo, sejumlah staf khusus yang berstatus wajib lapor khusus semuanya telah menyetorkan LHKPN. Tersisa wajib lapor periodik bagi tiga orang staf khusus Jokowi.
Semua pelaporan periodik batas waktunya sampai akhir bulan ini, yaitu 31 Maret 2020.
Di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), KPK belum menerima satu pun pelaporan.
Komisi masih menunggu LHKPN dari total sembilan orang wajib lapor di Wantimpres. Tercatat dua orang anggota Wantimpres merupakan wajib lapor periodik dan tujuh lainnya adalah wajib lapor khusus.
"Kepada tujuh orang wajib lapor khusus di Wantimpres, KPK mengimbau agar segera menyampaikan LHKPN sebelum batas waktu 12 Maret 2020," tukas Ipi. (OL-7)
Pelaporan LHKPN adalah wujud transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara
Deddy diketahui telah menekuni dunia sulap sejak kecil. Kerja kerasnya membuat Deddy ditawari kontrak oleh International Hotel untuk menunjukkan kemampuan sulapnya saat usianya 18 tahun.
Sebanyak 16 aset tanah dan bangunan Deddy ada di Tangerang. Tiga sisanya berada di Medan.
SEBANYAK 11.114 pejabat negara diketahui belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) per 9 Mei 2025 pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mobil Mercedes Benz itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB. Kendaraan itu hingga kini belum dibawa ke Jakarta.
Tessa mengatakan hukuman untuk pejabat yang tidak mengisi LHKPN dengan benar diserahkan kepada pimpinan instansinya masing-masing.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved