Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
KOMISI II DPR akan mengkaji beberapa opsi yang ditawarkan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penyelenggaraan pemilu serentak. Hal itu akan dilakukan seiring dengan keluarnya putusan MK yang menetapkan bahwa pemilu tetap akan dilakukan secara serentak, tetapi keserentakan tidak harus dalam model lima kotak seperti yang terjadi dalam Pemilu 2019.
"Ini kan lagi dilaksanakan pembahasan secara menyeluruh di Komisi II, termasuk opsi-opsi itu. Apakah yang dipilih ialah opsi pemilu nasional dan pemilu regional dipisah dengan waktu yang berbeda atau opsi lain. Semua akan dikaji secara saksama," kata anggota Komisi II DPR Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, kemarin.
Ia mengatakan yang harus dijaga ialah jangan sampai pemilu serentak mengalami berbagai masalah seperti di 2019 yang memakan banyak korban jiwa.
"Opsi-opsi itu akan dibahas di Komisi II dan kita usahakan semacam ada omnibus law paket UU politik. Jadi tidak satu per satu. Jangan sampai setiap kali pemilu UU pun berganti. Omnibus law diharapkan bisa berlaku, misalkan 15-20 tahun ke depan," cetus Djarot.
Pada Rabu (26/2), MK memutuskan gugatan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Pada intinya Majelis Hakim MK menyatakan pemilu tetap berlangsung serentak, tetapi model keserentakan tidak mesti seperti yang diterapkan pada Pemilu 2019. Untuk itu, MK menawarkan enam opsi
Enam model pemilu serentak yang dinilai konstitusional. Pertama, pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wapres, dan pemilihan anggota DPRD. Kedua, pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wapres, gubernur, bupati/wali kota. Ketiga, pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wapres, DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.
Keempat, pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wapres, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kab/kota, gubernur, bupati/wali kota.
Kelima, pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wapres, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota, dan memilih bupati/wali kota. Keenam, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wapres.
Jadi catatan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan MK dapat menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu dan pemerintah. "Kemarin ialah pembelajaran pahit ketika pemilu diadakan serentak dengan lima kotak, ternyata banyak terjadi dampak yang tidak kita inginkan."
Di lain pihak, Perludem menilai putusan MK yang memberikan opsi lain itu bisa jadi acuan pembuat kebijakan untuk mendesain ulang pemilu serentak di Indonesia. "Sesungguhnya putusan MK itu telah mengakomodasi permintaan Perludem," tutur Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. (Pro/P-3)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved