Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPR Kaji 6 Opsi Pemilu Serentak

Indriyani Astuti
28/2/2020 09:20
DPR Kaji 6 Opsi Pemilu Serentak
Executive Director Perludem Titi Anggraini (kiri), Deputy Director Khoirunnsa Agustyati (kedua kiri), Program Officer Heroik Pratama (kanan)(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

KOMISI II DPR akan mengkaji beberapa opsi yang ditawarkan Mahkamah Konstitusi terkait dengan penyelenggaraan pemilu serentak. Hal itu akan dilakukan seiring dengan keluarnya putusan MK yang menetapkan bahwa pemilu tetap akan dilakukan secara serentak, tetapi keserentakan tidak harus dalam model lima kotak seperti yang terjadi dalam Pemilu 2019.

"Ini kan lagi dilaksanakan pembahasan secara menyeluruh di Komisi II, termasuk opsi-opsi itu. Apakah yang dipilih ialah opsi pemilu nasional dan pemilu regional dipisah dengan waktu yang berbeda atau opsi lain. Semua akan dikaji secara saksama," kata anggota Komisi II DPR Djarot Saiful Hidayat di Jakarta, kemarin.

Ia mengatakan yang harus dijaga ialah jangan sampai pemilu serentak mengalami berbagai masalah seperti di 2019 yang memakan banyak korban jiwa.

"Opsi-opsi itu akan dibahas di Komisi II dan kita usahakan semacam ada omnibus law paket UU politik. Jadi tidak satu per satu. Jangan sampai setiap kali pemilu UU pun berganti. Omnibus law diharapkan bisa berlaku, misalkan 15-20 tahun ke depan," cetus Djarot.

Pada Rabu (26/2), MK memutuskan gugatan uji materi tentang keserentakan pemilu yang diatur dalam Pasal 167 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu dan Pasal 201 ayat (7) UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dimohonkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pada intinya Majelis Hakim MK menyatakan pemilu tetap berlangsung serentak, tetapi model keserentakan tidak mesti seperti yang diterapkan pada Pemilu 2019. Untuk itu, MK menawarkan enam opsi

Enam model pemilu serentak yang dinilai konstitusional. Pertama, pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wapres, dan pemilihan anggota DPRD. Kedua, pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wapres, gubernur, bupati/wali kota. Ketiga, pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wapres, DPRD, gubernur, dan bupati/wali kota.

Keempat, pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wapres, dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan serentak lokal untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kab/kota, gubernur, bupati/wali kota.

Kelima, pemilihan anggota DPR, DPD, presiden-wapres, dan beberapa waktu setelahnya dilaksanakan pemilu serentak provinsi untuk memilih DPRD provinsi, gubernur, dan kemudian beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilu serentak kabupaten/kota untuk memilih DPRD kabupaten/kota, dan memilih bupati/wali kota. Keenam, pilihan-pilihan lainnya sepanjang tetap menjaga sifat keserentakan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, serta presiden dan wapres.

 

Jadi catatan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan putusan MK dapat menjadi catatan bagi penyelenggara pemilu dan pemerintah. "Kemarin ialah pembelajaran pahit ketika pemilu diadakan serentak dengan lima kotak, ternyata banyak terjadi dampak yang tidak kita inginkan."

Di lain pihak, Perludem menilai putusan MK yang memberikan opsi lain itu bisa jadi acuan pembuat kebijakan untuk mendesain ulang pemilu serentak di Indonesia. "Sesungguhnya putusan MK itu telah mengakomodasi permintaan Perludem," tutur Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. (Pro/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya