Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

RUU Ciptaker Banyak Diprotes, Mahfud : Bisa Diperbaiki Di DPR

Indriyani Astuti
26/2/2020 21:01
RUU Ciptaker Banyak Diprotes, Mahfud : Bisa Diperbaiki Di DPR
Menkopolhukan, Mahfud MD(MI/Pius Erlangga)

MENTERI Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan aspirasi masyarakat soal Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja akan ditampung dalam pembahasan omnibus law itu di DPR.

Hal itu ditegaskannya usai bertemu dengan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Kmpleks Kemenkopolhukam, Rabu (26/2).

Menurut Mahfud, rancangan tersebut masih bisa diperbaiki dan masukan dari masyarakat dapat diberikan saat pembahasan undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Namanya RUU masih rancangan sehingga masih bisa diperbaiki. Masih luas arenanya untuk memperbaiki. Karena justru peran masyarakat ada di DPR untuk memperbaiki permasalahan yang timbul," ujar Mahfud.

Dalam pertemuan dengan KSPi, Mahfud mengungkapkan, telah mendengar langsung poin ketidaksetujuan serikat buruh dalam RUu Ciptaker. Diantaranya terkait jumlah waktu lembur dalam hari dan jam serta substansi terkait upah minimal kabupaten dan provinsi yang ingin disamakan

Baca juga : Tudingan Ada BIN di Omnibus Law Ibarat Memancing di Air Keruh

Menurut Mahfud, ketidaksetuujuan dalam RUU Ciptaker itu berasal dari perbedaan pendapat dan ketidakpahaman isi RUU tersebut.

"Ini tinggal konfirmasi pemahaman yang benar atas isi RUU itu bagaimana sehingga narasi atau kalimatnya bisa diperbaiki," imbuhnya.

Meski demikian, ia juga mengaku ada sejumlah kesalahan di RUU tersebut, terutama salah ketik yang membuat pemahaman di masyarakat menjadi bias.

"Maka substansinya jadi salah. Hal yang salah dalam pembahasan akan diperbaiki. Pemerintah kalau salah diperbaiki sama-sama, kalau tidak sependapat diatur yang baik, kalau tidak paham diluruskan," tuturnya.

Di sisi lain, ia menjamin proses menyatakan pendapat lewat demonstrasi terkait RUU Ciptaker akan diakomodasi dan dikawal dengan baik oleh petugas keamanan.

"Karena menyampaikan aspirasi dilindungi UU," pungkasnya. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik