Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
TIGA kubu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah bersepakat untuk islah (berdamai) dan menjadikan satu organisasi Peradi sebagai wadah tunggal advokat indonesia.
Ketua Dewan Pembina DPN Peradi Prof. Otto Hasibuan mengatakan kesepakatan itu ditandatangani tiga kubu yaitu Ketua DPN Peradi Fauzi Yusuf Hasibuan, Junifer Girsang dan Luhut Pangaribuan dihadapan Menko polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly dan Ketua Dewan Pembina Prof. Dr Otto Hasibuan di Jakarta, Rabu (26/2).
"Barusan sudah ditandatangani kesepakatan penyatuan organisasi advokat menjadi wadah tunggal," kata Otto Hasibuan kepada wartawan seusai penandatangan kesepakatan di salah satu restoran, Jakarta, Rabu (26/2)
Menurut Otto, dalam kesepakatan tersebut ketiga organisasi sepakat membentuk tim khusus yang akan merumuskan penyatuan kembali organisasi advokat dalam wadah tunggal sesuai amanat UU advokat.
"Tadi disepakati masing-masing mengirimkan 3 orang menjadi tim perumus dan akan berkerja paling lama tiga bulan," tambah Otto.
Otto Hasibuan mengapresiasi Menkopolhukam Mahfud MD dan Menteri Hukum dan Ham Yasoni Laoli yang menjadi inisiator terjadinya kesepakatan tersebut.
“Saya harap penyatuan ini bisa berjalan mulus dengan adanya inisiasi para menteri. Kedepan hanya organisasi tunggal PERADI sebagai wadah advokat Indonesia,” imbuhnya.
Dengan adanya kesepakatan ini, Otto berharap Mahkamah Agung dapat mencabut Surat Keputusan Ketua MA Nomor 73 tentang diperbolehkannya pengadilan mengambil sumpah advokat yang diusulkan oleh organisasi advokat manapun agar kualitas advokat dan pencari keadilan dapat terlindungi.
“Kita harapkan kesepakatan ini mendapatkan perhatian serius Mahkamah Agung sehingga SK Ketua MA Nomor 73 demi mengembalikan marwah dan martabat advokat indonesia," ucap Otto. (Antara/OL-09)
Hak advokat mendampingi saksi sejak dalam tahap penyelidikan dan hak imunitas advokat dalam menjalankan profesinya.
RUU KUHAP lebih progresif dan menjawab permasalahan acara pidana pada KUHAP lama atau yang berlaku saat ini.
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
KOMISI III DPR RI dan pemerintah sepakat untuk menambahkan ayat terkait impunitas bagi advokat dalam Pasal 140 RUU KUHAP
Sistem organisasi advokat di Indonesia sudah multibar sehingga perlu mekanisme etik dan sanksi yang terkoordinasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved