Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH dan DPR RI secara resmi mulai membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), pembahasan diawali melalui Rapat Kerja bersama Komisi I dengan agenda penyampaian penjelasan pemerintah tentang RUU PDP.
Baca juga: DPR Sambut RUU Perlindungan Data Pribadi
Pemerintah diwakili tiga Kementerian, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Hukum dan HAM. Menkominfo Johnny G Plate menyerahkan seluruh berkas kepada pimpinan rapat dari Gerindra, Bambang Kristiono.
"Kami melakukan pertemuan atau rapat kerja pertama dengan DPR RI, berupa penjelasan pemerintah terhadap RUU ini," kata Menkominfo Johnny G. Plate seusai Raker bersama Komisi I di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jakarta, Selasa (25/2).
Baca juga: Kemenkominfo Optimistis RUU Perlindungan Data Pribadi Disahkan
Ia menjelaskan bahwa Raker tersebut dalam rangka menindaklanjuti Surat Presiden (Surpres) yang pertama kepada DPR, terkait RUU Perlindungan Data Pribadi. Melalui Surpres tersebut, pemerintah berharap segera disusun jadwal pembahasan RUU.
"Kami harapkan setelah ini disusun jadwal pembahasan RUU, sekaligus persiapan DIM oleh fraksi-fraksi di DPR RI, mengingat bahwa saat ini juga sedang ada beberapa UU penting lainnya, seperti RUU Omnibus Cipta kerja misalnya," tutur Menteri Johnny
Baca juga: Veritas Perkenalkan Layanan Perlindungan Data
Plate berharap, DPR RI mempunyai waktu yang cukup agar secara simultan dapat membahas RUU sehingga dapat menjadi undang-undang pertama yang disahkan di masa sidang tahun 2020.
RUU PDP, menurutnya, menekankan tiga poin penting dalam perlindungan data yakni kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.
"Di dalamnya sudah diatur sedemikian rupa, sehingga yang terkait dengan data pribadi yang tersebar di berbagai sektor dan 31 UU, hak-hak pemilik datanya diatur dalam UU ini," jelasnya
Setelah RUU PDP nantinya disahkan, ia merasa yakin, penyimpangan penyalahgunaan dan kesewenangan penggunaan data pribadi bisa diberi sanksi, pemilik data pribadi juga mempunyai perlindungan yang memadai secara hukum. (X-15)
Warga bisa melaporkan provider ke polisi bila terbukti ada oknum sipil bukan penegak hukum yang sengaja membocorkan data pribadi tanpa seizin pemiliknya.
"Direktorat Siber masih menyelidiki dan masih menganalisis anomali IP address yang masuk ke sistem Tokopedia."
Penggeledahan dilakukan untuk proses penyelidikan dugaan kebocoran data yang mengakibatkan tersebarnya data kependudukan masyarakat dijual di forum daring beberapa waktu silam.
Telah terjadi banyak kasus kebocoran data pribadi yang memberikan dampak kerugian yang signifikan bagi masyarakat secara khusus pemilik data.
PEMBANGUNAN data center atau pusat data di Indonesia perlu diikuti oleh pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP).
data dan rekam medik pasien sangat rentan digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab atau sangat berbahaya bila tersebar karena akan sangat merugikan pasien.
DI Indonesia, kasus kebocoran data pribadi sebetulnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tidak sekali-dua kali terjadi kasus kebocoran data pribadi yang dilakukan para peretas.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP)masih dibahas oleh Komisi I DPR RI
Kebocoran data menimpa pegiat media sosial Denny Siregar dan dia tak terima data pribadinya dibocorkan oleh akun anonim dari media sosial twitter.
Ahli digital forensik Ruby Zukri Alamsyah mengungkapkan beberapa cara untuk mengantisipasi kebocoran data pribadi yang diretas dari telepon seluler
Penangkapan dilakukan di ruko GraPARI Rungkut Jalan Insinyur Soekarno Ruko nomor 2 B Rungkut Surabaya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved