Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Belanjakan Anggaran

Andhika Prasetyo
25/2/2020 18:27
Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Belanjakan Anggaran
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian(Antara Foto/Aprillio Akbar)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian mengaku telah menginstruksikan seluruh kepala daerah di Tanah Air untuk segera membelanjakan anggaran yang mereka miliki.

Instruksi tersebut disampaikan untuk mendorong kegiatan perekonomian di daerah-daerah. Dengan perputaran uang yang cukup kencang, pemerintah berharap konsumsi masyarakat di daerah bisa terjaga hingga akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

"Surat edaran sudah saya sampaikan. Dalam rapat dinsetiap provinsi juga sudah saya disampaikan. Tolong, anggaran-anggaran yang ada di daerah, APBD, transfer pusat, itu segera dimanfaatkan," ujar Tito di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (25/2).

Tito menekankan, jika ada kepala daerah yang tidak mengikuti program nasional tersebut, pemerintah pusat bisa menjatuhkan sanksi sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

"Ada 21 pasal yang mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi kepala daerah. Ada sanski-sanksi. Mulai dari teguran pertama, teguran kedua hingga penarikan kewenangan," tegas Tito.

Ia mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan untuk melakukan pengawasan realisasi anggaran di daerah, mulai dari tingkat kota, kabupaten hingga provinsi.

"Kita tidak ingin uang pemerintah daerah hanya mengendap saja. Uang itu harus dimanfaatkan untuk kegiatan produktif sehingga daya tahan masyarakat dalam menghadapi tekanan ekonomi akan kuat," ucap dia.

Ia mengungkapkan, per 19 Februari 2020, transfer dana ke daerah sudah mencapai Rp1,3 triliun. Jumlah tersebut, lanjut dia, empat kali lebih besar dari realisasi di periode yang sama di tahun sebelumnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya