Headline
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Penghapusan tunggakan iuran perlu direalisasikan lebih dahulu sambil menimbang kondisi ekonomi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBANYAK 473 kepala desa se-Indonesia tersandung masalah hukum akibat penyalahgunaan dana desa dalam kurun waktu 2015-2019, dan 192 kasus di antaranya tengah dalam proses persidangan di pengadilan.
"Sementara sisanya masih ditangani oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan," kata Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI, Suhajar Diantoro, saat membuka Rapat Kerja Penyaluran dan Pemanfaatan Dana Desa Dalam Menopang Ketahanan Ekonomi Sosial Masyarkat Tahun 2020 di Hotel Aston Tanjungpinang, Kepri, Selas (25/2).
Suhajar tidak menampik, jika setiap tahapan pengelolaan dana desa berpotensi terjadi penyimpangan baik prosedural atau yang lainnya. Maka itu, dia mengimbau ke depan seluruh kepala desa dapat semakin tertib aturan ketika mengelola dana pusat tersebut.
Pihaknya juga mengharapkan semua stakeholder terkait bersinergi mendampingi Kepala Desa, karena orang-orang tersebut berasal dari masyarakat biasa dengan latar belakang yang berbeda, sehingga sangat minim pengalaman dalam tata kelola keuangan negara, apalagi mengelola Dana Desa dalam jumlah yang besar.
"Berbeda dengan Lurah atau Camat yang notabanennya adalah PNS. Mereka sudah dapat ilmu itu di sekolah dan segala macamnya," tutur Suhajar.
Lebih lanjut, Mantan Sekda Provinsi Kepri itu pun menegaskan, bahwa sesuai instruksi Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa maupun polisi di tingkat daerah turut diimbau agar lebih selektif menindaklanjuti kasus Dana Desa.
"Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan dana desa, baru ditangkap," ujarnya.
Tapi kalau masih kesalahan administrasi, kata dia, sebaiknya dibina dahulu, jangan langsung digenjot, apalagi sampai dipanggil ke kantor jaksa atau polisi.
Penegasan itu, lanjutnya, juga disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian kepada pihak Kejagung untuk kemudian diteruskan ke daerah-daerah.
"Kata Pak Tito, bina dulu. Kalau dibina tak bisa, apa boleh buat," imbuh Suhajar menirukan ucapan Tito Karnavian.
Selain itu, Suhajar turut berpesan kepada semua Kepala Desa supaya lebih transparan, akuntabel, serta melibatkan masyarakat dalam mengelola dana desa.
"Jangan nanti ketika ada warga yang bertanya soal dana desa, kepala desanya bilang tidak tahu. Intinya harus terbuka dan jangan sembunyi-bunyi, biarkan masyarakat tahu sekaligus ikut mengawasi dana desa," tegas Suhajar.(OL-4)
KPK mendalami dugaan pemerasan dalam rekrutmen perangkat desa di Pati, termasuk perencanaan anggaran dan dugaan mahar jabatan. Empat tersangka ditetapkan.
EKONOM Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai keputusan memotong alokasi dana desa untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) mencederai rasa keadilan masyarakat desa
KPK mengungkapkan, dugaan pemerasan ini berkaitan dengan rencana pengisian 600 lebih formasi perangkat desa yang tersebar di 21 kecamatan.
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved