Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mencampuri penghentian 36 kasus di tahap penyelidikan oleh Korps Antirasuah itu. Dewas menyerahkan polemik penghentian kasus kepada pimpinan.
"Iya, penghentian kasus itu murni urusan Pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Senin (24/2).
Syamsuddin mengatakan kasus yang dihentikan KPK didasari tidak adanya cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Untuk itu, Dewas tidak bisa ikut campur dengan keputusan penghentian kasus itu.
Baca juga: Penghentian 36 Penyelidikan Berdasarkan Evaluasi Matang
Dewas juga enggan membeberkan kasus yang dihentikan oleh KPK meski mengetahui. Pasalnya, kata Syamsuddin, hal itu bukanlah konsumsi publik.
"Ya enggak bisa (dibeberkan ke publik). Kasus yang bukti awal saja tidak cukup masa dibuka? Dewas tidak bisa mencampuri itu," ujar Syamsuddin.
Dalam polemik itu, Dewas tidak akan memanggil pimpinan KPK untuk dimintai pertanggungjawaban. Syamsuddin meminta publik tidak membesar-besarkan permasalahan ini.
"Tidak semua kasus yang diselidiki KPK bisa naik atau ditingkatkan menjadi penyidikan. Jadi kalau ada penyelidikan yang dihentikan ya biasa saja, mungkin karena tidak cukup bukti. Kasus-kasus yang dihentikan penyelidikannya, biasanya juga tidak diumumkan," tutur Syamsuddin. (OL-1)
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Masa jabatan pimpinan KPK periode 2019-2024 akan berakhir pada 20 Desember 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik pimpinan dan Dewas KPK pada hari ini.
Albertina mengatakan, umurnya belum menyentuh masa pensiun. Sehingga, dia harus kembali lagi ke instansi asalnya usai purnatugas di Dewas KPK.
ANGGOTA Komisi III DPR Nasir Djamil mengungkapkan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK dijadwalkan pekan depan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved