Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Dewas Tolak Campuri Penghentikan 36 Kasus KPK

Candra Yuri Nuralam
24/2/2020 12:30
Dewas Tolak Campuri Penghentikan 36 Kasus KPK
Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris(MI/ADAM DWI )

DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mencampuri penghentian 36 kasus di tahap penyelidikan oleh Korps Antirasuah itu. Dewas menyerahkan polemik penghentian kasus kepada pimpinan.

"Iya, penghentian kasus itu murni urusan Pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Senin (24/2).

Syamsuddin mengatakan kasus yang dihentikan KPK didasari tidak adanya cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Untuk itu, Dewas tidak bisa ikut campur dengan keputusan penghentian kasus itu.

Baca juga: Penghentian 36 Penyelidikan Berdasarkan Evaluasi Matang

Dewas juga enggan membeberkan kasus yang dihentikan oleh KPK meski mengetahui. Pasalnya, kata Syamsuddin, hal itu bukanlah konsumsi publik.

"Ya enggak bisa (dibeberkan ke publik). Kasus yang bukti awal saja tidak cukup masa dibuka? Dewas tidak bisa mencampuri itu," ujar Syamsuddin.

Dalam polemik itu, Dewas tidak akan memanggil pimpinan KPK untuk dimintai pertanggungjawaban. Syamsuddin meminta publik tidak membesar-besarkan permasalahan ini.

"Tidak semua kasus yang diselidiki KPK bisa naik atau ditingkatkan menjadi penyidikan. Jadi kalau ada penyelidikan yang dihentikan ya biasa saja, mungkin karena tidak cukup bukti. Kasus-kasus yang dihentikan penyelidikannya, biasanya juga tidak diumumkan," tutur Syamsuddin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya