Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) enggan mencampuri penghentian 36 kasus di tahap penyelidikan oleh Korps Antirasuah itu. Dewas menyerahkan polemik penghentian kasus kepada pimpinan.
"Iya, penghentian kasus itu murni urusan Pimpinan KPK," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Senin (24/2).
Syamsuddin mengatakan kasus yang dihentikan KPK didasari tidak adanya cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Untuk itu, Dewas tidak bisa ikut campur dengan keputusan penghentian kasus itu.
Baca juga: Penghentian 36 Penyelidikan Berdasarkan Evaluasi Matang
Dewas juga enggan membeberkan kasus yang dihentikan oleh KPK meski mengetahui. Pasalnya, kata Syamsuddin, hal itu bukanlah konsumsi publik.
"Ya enggak bisa (dibeberkan ke publik). Kasus yang bukti awal saja tidak cukup masa dibuka? Dewas tidak bisa mencampuri itu," ujar Syamsuddin.
Dalam polemik itu, Dewas tidak akan memanggil pimpinan KPK untuk dimintai pertanggungjawaban. Syamsuddin meminta publik tidak membesar-besarkan permasalahan ini.
"Tidak semua kasus yang diselidiki KPK bisa naik atau ditingkatkan menjadi penyidikan. Jadi kalau ada penyelidikan yang dihentikan ya biasa saja, mungkin karena tidak cukup bukti. Kasus-kasus yang dihentikan penyelidikannya, biasanya juga tidak diumumkan," tutur Syamsuddin. (OL-1)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved