Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Pansus Jiwasraya belum Mendesak

Putri Rosmalia Octaviyani
21/2/2020 08:50
Pansus Jiwasraya belum Mendesak
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Darmadi Durianto (kiri) dan Anggota Fraksi PKS DPR RI Dimyati Natakusumah.(MI/MOHAMAD IRFAN)

ANGGOTA Komisi VI Fraksi PDIP, Darmadi, mengatakan sejauh ini tak ada urgensi pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Jiwasraya. Ia menilai panitia kerja (panja) yang dibentuk di tujuh komisi DPR sudah cukup untuk mengusut kasus Jiwasraya.

"Kami melihat urgensinya apa pansus ini, bertolak dari tujuan objektif tujuannya apa. Bagi kami, PDIP, sasarannya ialah bagaimana agar dana masyarakat selamat," ujar Darmadi, dalam diskusi Dialektika Demokrasi, di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.

Opsi yang ditawarkan pemerintah, kata Darmadi, baru penyelamatan dana masyarakat. "Kita juga mendapat garansi dari Kementerian BUMN, opsi penyelamatan paling lama Maret karena dia harus koordinasi dengan OJK, Kementerian Keuangan, dan Kejaksaan," ujar Darmadi.

Ia mengatakan pembentukan pansus baru mendesak dilakukan kalau panja yang dibentuk tidak berjalan dengan baik. "Semuanya sudah berjalan dengan baik sesuai fungsi panja masing-masing, di Kejaksaan juga sudah ada tersangkanya. Jadi, penyelamatan itu bisa dilakukan lewat panja," ujarnya.

Berbeda dengan Darmadi, anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Syarief Hasan, mengatakan pimpinan DPR harus segera memproses usulan pembentukan pansus hak angket Jiwasraya sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah pembentukan pansus Jiwasraya akan banyak mengalami hambatan, katanya, tetapi proses yang sudah berjalan tetap harus diproses pimpinan DPR.

Dia menjelaskan, sesuai aturan di UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), semua surat yang masuk harus dibacakan di rapat paripurna. Kalau berkaitan dengan komisi, untuk kelanjutannya harus dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Sementara itu, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset diduga milik tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (persero), Benny Tjokrosaputra di Apartemen South Hill, Kuningan, Jakarta Pusat. "Ada 93 kamar (apartemen) sudah kita sita," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, di Kejagung, Jakarta, kemarin.

Di samping itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta keterangan Benny. "(Diperiksa) Saham-saham yang terkait dengannya. Kemudian mengenai perputaran saham-sahamnya dari awal," ujar Febrie. (Pro/Ant/Medcom/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik