Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
WAKIL Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai RUU Ketahanan Keluarga tidak perlu ada. Dia menilai, RUU tersebut terlalu mengintervensi entitas keluarga.
“RUU Ketahanan Keluarga mestinya tidak tendensius. RUU ini mengabaikan HAM sekaligus melegitimasi posisi perempuan sebagai tiyang wingking,” ungkap Legislator Partai NasDem itu, Kamis (20/2).
Rerie, sapaan akrab Lestari menambahkan, perempuan bukan obyek yang harus selalu diatur dan mengurus pekerjaan rumah. "Di hadapan hukum semua setara, tak peduli laki-laki atau perempuan."
Rerie melanjutkan, entitas keluarga tidak perlu diintervensi negara. Urusan internal keluarga, pola asuh anak dan peran anggota keluarga bukan wewenang pemerintah.
Seperti diketahui, hubungan keluarga sarat dengan kearifan masing-masing budaya yg tidak dapat digeneralisasikan sehingga kuranglah tepat jika diatur dalam undang-undang.
Contoh lain, dalam RUU itu pemerintah campur tangan dalam urusan internal keluarga. Pasal 77 (1) berisi "Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi Keluarga yang mengalami Krisis Keluarga karena tuntutan pekerjaan."
“Banyak persoalan bangsa dan negara yang lebih mendesak untuk diatur. Persoalan privat dalam pandangan saya tidak perlu diatur oleh negara,” tegas Rerie.
Baca juga: Jadi Kontroversi, DPR Janji Cermati RUU Ketahanan Keluarga
Diberitakan, RUU tentang Ketahanan Keluarga telah berupa draf usulan oleh DPR. Dalam salah satu pasal, misalnya, kamar mandi dan jamban keluarga pun diatur dalam RUU itu. Hal itu terdapat dalam Pasal 36 ayat 4 (c) yang berbunyi "ketersediaan kamar mandi dan jamban keluarga yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual."
Juga tugas suami-istri dipaparkan. Pasal 25 ayat 2 (a), sebagai kepala keluarga suami bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan dan kesejahteraan keluarga, memberikan keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, dan bertanggung jawab atas legalitas kependudukan keluarga. Pasal 25 ayat 2 (b), melindungi keluarga dari diskriminasi, kekejaman, kejahatan, penganiayaan, eksploitasi, penyimpangan seksual, dan penelantaran.
Adapun kewajiban istri antara lain, Pasal 25 ayat 3 (a), wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya; (b) menjaga keutuhan keluarga; serta (c) memperlakukan suami dan Anak secara baik, serta
memenuhi hak-hak suami dan anak sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang- undangan. (OL-8)
Pendataan Keluarga Tahun 2021, serentak dilakukan pada periode 01 April – 31 Mei 2021 ini akan menjadi basis data pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pembangunan.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menghentikan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
DPR RI telah memutuskan 37 rancangan undang-undang (RUU) yang disetujui dalam Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya ialah RUU Ketahanan Keluarga.
Dia berharap RUU tersebut tidak melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi kepada Perempuan (CEDAW).
Nilam menyatakan masih ada poin penting yang harus diperbaiki, untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Sulawesi Tengah, khususnya pasca bencana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved