Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

RUU Ketahanan Keluarga, Aktivis Perempuan: Itu Jahiliah!

Atalya Puspa
20/2/2020 18:20
RUU Ketahanan Keluarga, Aktivis Perempuan: Itu Jahiliah!
Ilustrasi: Puluhan kelompok LGBT di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kamis (17/8/2017).(MI/Furqon )

RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga menimbulkan penolakan keras dari masyarakat luas. Pasalnya, RUU tersebut dinilai terlalu mencampuri ranah privat Warga Negara Indonesia yang seharusnya bukan menjadi urusan pemerintah. Aktivis Perempuan Siti Musdah Mulia bahkan menyebut RUU tersebut sebagai RUU Jahiliah.

"Ini RUU jahiliah, Benar. RUU ini mengada-ada. Ini sebenarnya copy paste dari UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Masalahnya kita sudah di Abad 21, mereka hanya copy paste dan merugikan kita semua, loh. Kita sudah di era Industri 4.0, menurut saya enggak relevan," kata Musdah kepada Media Indonesia, Kamis (20/2).

Musdah menilai, RUU tersebut jelas bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan hadirnya RUU tersebut, pemerintah dinilai telah kelewat batas mengurusi urusan personal masyarakat Indonesia.

Baca juga: RUU Ketahanan Keluarga, Kok Relasi Dalam Keluarga Diatur

"Mereka mengerti enggak sih apa yang disebut urusan personal dalam kehidupan warga negara? Kita ini sebagai warga negara ada yang nama urusan publik dan privat. Memangnya pemerintah bisa ngurusin relasi ayah dan ibu dan anak? Bagaimana urusin itu semua? Gak bisa," tegas Musdah.

Musdah melihat terdapat sejumlah poin-poin yang dinilainya kontroversial di antaranya adanya aturan mengasuh anak, mendonorkan ASI, sperma, dan kontrol terhadap penyimpangan seksual.

Baca juga:Ini Catatan Kritis Aktivis Perempuan atas RUU Ketahanan Keluarga

Pasal 25 mengatur suami-istri dalam menjalankan kewajibannya sesuai norma agama, etika sosial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam Pasal 25 ayat 2 dipaparkan salah satu tugas suami ialah bertanggung jawab atas keutuhan dan kesejahteraan keluarga hingga musyawarah dalam menangani masalah keluarga. Selanjutnya, salah satu kewajiban istri ialah mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

Pasal 85 menyebutkan Badan yang menangani Ketahanan Keluarga wajib melaksanakan penanganan krisis keluarga karena penyimpangan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (3) huruf f berupa rehabilitasi sosial, rehabilitasi psikologis, bimbingan rohani, dan/atau rehabilitasi medis.

Pasal 86 menyatakan keluarga yang mengalami krisis keluarga karena penyimpangan seksual wajib melaporkan anggota keluarganya kepada Badan yang menangani ketahanan keluarga atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan.

Pasal 139 mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan sperma atau ovum, mendonorkan secara sukarela, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan secara mandiri ataupun melalui lembaga untuk keperluan memperoleh keturunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

"Negara itu mengurusi air bersih, transportasi publik, pelayanan publik. Ngurus hal-hal yang bermanfaat bagi masyarakat. Bedakan urusan publik dan privat," lanjut Musdah.

Baca juga:Golkar Tarik Dukungan dari RUU Ketahanan Keluarga

Untuk itu, Musdah dengan tegas menolak pengesahan RUU tersebut. Terlebih lagi, pembahasan RUU itu tidak melibatkan pihak ahli sehingga dinilainya cacat hukum.

Dirinya juga beranggapan, apabila RUU tersebut disahkan, itu berpotensi menjebak pengusungnya sendiri, yakni anggota DPR RI.

"Mereka (anggota DPR) sendiri enggak ada di rumah. Itu kan enggak ngurusin rumah, anak suami, mereka kan berkarier di luar, UU itu akan menjerat mereka sendiri. Harus ditegaskan, mengurus rumah tangga itu harus suami dan istri, gak bisa dibebankan ke istri saja," tandas Musdah. (Ata/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya