Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
RANCANGAN Undang-Undang Ketahanan Keluarga menuai kontroversi. Beberapa hal yang menimbulkan kontroversi ialah pasal tentang pengaturan peran istri, kewajiban homo seksual dan keluarganya untuk melapor, hingga larangan aktivitas seksual Bondage and Discipline, Sadism and Masochism (BDSM).
Wakil Ketua DPR dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco, mengatakan DPR tak ingin ada UU yang nantinya menimbulkan kontroversi di masyarakat. Karena itu, ia mengatakan DPR akan mencermati setiap pasal dalam RUU tersebut dengan sangat hati-hati.
Baca juga: MPR Gelar Cerdas Cermat Berhadiah Motor Harley Davidson
"Tentunya RUU Ketahanan Keluarga itu adalah usulan perseorangan, bukan usulan dari fraksi, yang nantinya akan kita sama-sama cermati. Kita juga tidak ada ingin ada UU yang kemudian nanti menuai kontroversial yang menurut beberapa kalangan ada beberapa hal yang perlu dicermati," ujar Dasco, di gedung DPR, Jakarta, Rabu, (19/2).
Ia juga mengajak semua pihak agar dapat mengawal dan mencermati isi dari RUU tersebut. Dengan begitu nantinya hasil pembahasan dapat diterima semua kalangan masyarakat.
"Karena ada beberapa kontroversi, kita akan sama-sama cermati dalam pembahasan dan sinkronisasi di Baleg DPR," ujar Dasco.
Saat ini, RUU Ketahanan Keluarga diketahui telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020. RUU Ketahanan Keluarga masuk sebagai prioritas yang akan dibahas bersama dengan 49 RUU lainnya. (OL-6)
Pendataan Keluarga Tahun 2021, serentak dilakukan pada periode 01 April – 31 Mei 2021 ini akan menjadi basis data pemerintah dalam meningkatkan pemerataan pembangunan.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR menghentikan kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.
Sebanyak 5 fraksi menyatakan tidak setuju pembahasan RUU KK dilanjutkan ke tingkat selanjutnya sebagai RUU inisiatif DPR. Ke-5 fraksi tersebut adalah PDIP, NasDem, Golkar, PKB, dan Demokrat.
DPR RI telah memutuskan 37 rancangan undang-undang (RUU) yang disetujui dalam Prolegnas Prioritas 2020. Salah satunya ialah RUU Ketahanan Keluarga.
Dia berharap RUU tersebut tidak melanggar Konvensi Penghapusan Diskriminasi kepada Perempuan (CEDAW).
Nilam menyatakan masih ada poin penting yang harus diperbaiki, untuk disesuaikan dengan situasi dan kondisi di Sulawesi Tengah, khususnya pasca bencana.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved