Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyosialisasikan alur pendaftaran bagi pasangan calon perseorangan, calon nonpartai atau yang lazim disebut calon independen dalam Pilkada Serentak 2020.
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menjelaskan alur pendaftaran pasangan calon perseorangan mulai dibuka pada 16-18 Juni 2020. Karena itu, harus dipersiapkan dari sekarang. Syarat tersebut ialah jumlah minimal pendukung dan sebaran pendukung di daerah bersangkutan.
"Dalam PKPU yang baru, semua calon perseorangan wajib memenuhi syarat, baru bisa mengikuti pendaftaran. Tidak seperti pemilihan kepala daerah yang lalu," jelas Evi di Jakarta, kemarin.
Syarat minimal dukungan calon perseorangan dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah masing-masing. Untuk pemilihan gubernur, syarat minimal dukungan calon perseorangan ialah 10% untuk DPT 2 juta, 8,5% untuk DPT 2 juta-6 juta, 7,5% untuk DPT 6 juta-12 juta, dan 6,5% untuk jumlah DPT lebih dari 12 juta.
Adapun syarat minimal dukungan calon perseorangan yang maju di tingkat bupati/wali kota ialah 10% untuk jumlah DPT hingga 250 ribu; 8,5% untuk DPT 250 ribu-500 ribu, 7,5% untuk DPT 500 ribu-1 juta, dan 6,5% untuk DPT di atas 1 juta.
Apabila dukungannya tidak memenuhi syarat, atau terdapat kegandaan, maka ketika masa perbaikan, syarat dukungan yang harus disetor sebanyak dua kali lipat dari sisa yang sebelumnya.
Misalnya, dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 100 KTP, maka perbaikan yang harus disetor sebanyak 200 KTP.
Selain itu, lanjut Evi, KPU mewajibkan bakal calon kepala daerah menggunakan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam proses pencalonan Pilkada 2020.
KPU mengklaim Silon dapat memastikan bakal calon perseorangan tak meng-input beberapa kali syarat dukungan dari satu orang yang sama.
"Sistemnya sudah bekerja, jadi kalau ada indikasi data pendukung itu sama, dia (Silon) akan menolak," ujarnya.
Evi mengatakan KPU belum mewajibkan penggunaan Silon pada pilkada serentak sebelumnya karena teknologi itu belum maksimal. Terdapat indikasi kegandaan data proses verififikasi di KPU provinsi ataupun kabupaten/kota.
"Satu nama bisa muncul berkali-kali," kata dia. (Dmr/P-3)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved