Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah memeriksa laporan keuangan dua perusahaan asuransi plat merah, yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Pemeriksaan berkaitan kerugian negara akibat beberapa kasus yang terjadi di perusahaan asuransi, seperti gagal bayar polis nasabah, akan diumumkan pada akhir Februari.
"Terus terang masih dalam proses ya, deadline-nya itu akhir Ferbruari. Ini untuk mengukur kerugian negara, harap bersabar akan kita umumkan," kata Kepal Biro Humas dan KSI BPK, Selvia Vivi Devianti di Jakarta, Jum'at (14/2).
Baca juga: Wamen BUMN: Kasus Asabri Punya Keterkaitan dengan Jiwasraya
Dia menegaskan BPK mengusung prinsip kehati-hatian dalam proses pemeriksaan. Mengingat, proses hukum kasus korupsi Jiwasraya juga tengah bergulir di Kejaksaan Agung.
"Karena memang pemeriksaan ini sifatnya investigati dan terkait dengan masalah hukum. Nanti akan disampaikan pada satu forum resmi," jelas Selvia.
BPK tidak hanya mengedepankan publikasi hasil pemeriksaan, namun juga menggencarkan edukasi publik. Selain Jiwasraya dan ASABRI, BPK juga akan melaporkan hasil pemeriksaan terhadap laporan keuangan TVRI pekan depan. Hal itu sesuai permintaan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap kinerja televisi milik pemerintah yang berujung pada pemecatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya.(OL-11)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved