Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, disebut mendapat Rp400 juta dari program Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima).
Hal itu dikatakan Staf Ahli Bidang Kerja sama Kelembagaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Chandra Bhakti saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (13/2).
"Saya diberi tahu salah satu staf Pak Menteri menunggu di lapangan tenis indoor karena saat itu Pak Menteri sedang main bulu tangkis. Selesai main, beliau duduk di lapangan bulu tangkis lalu bertanya ke saya: Bagaimana itu honor Satlak Prima kok saya tidak pernah dibayar? Saya bengong karena memang tidak pernah bayar honor Satlak Prima," kata Chandra Bhakti seperti dikutip Antara
Bhakti bersaksi untuk asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum, yang bersama-sama Nahrawi didakwa menerima suap sejumlah Rp11,5 miliar dan gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp8,648 miliar.
"Selama ini memang tidak ada mekanisme untuk bayar honor pakm enteri karena mamang tidak ada dasar untuk kasih honor Pak Menteri, itu sebelum saya mengatakan honor Pak Menteri Rp5 juta per bulan, saya tidak tahu honor Pak Menteri tahun berapa karena Satlak Prima sejak 2014 sudah ada," kata Bhakti.
Baca juga : Imam Nahrawi Disebut Terima Rp1,5 Miliar
Satlak Prima adalah program pemerintah untuk menciptakan atlet andalan nasional yang mampu berprestasi di tingkat internasional.
"Pak menteri bilang mau berapa pun dibayar, Rp5 juta pun, berapa pun dibayar," kata dia.
"Jadi saudara bayar tidak?" tanya jaksa Ronald.
"Tidak bayar," jawab Bhakti.
"Jadi Rp400 juta apa? Karena BAP saudara no 11 mengatakan: Mulyana kembali bertanya kepada Supriyono apakah sudah melapor atau belum? Saudara menjawab Supri tidak pernah melapor lalu Mulyana datang bertanya: Yang KONI bagaimana? Karena anggaran sudah habis untuk bayar utang kegiatan dan honor-honor jadi Rp400 juta sudah dikasih ke Pak Menteri melalui Ulum, dan di situ masih ada Supri dan Mulyana sepemahaman saya Rp400 juta untuk memenuhi permintaan Pak Imam. Ini benar?" tanya Ronald.
"Iya, karena beredar cerita dari Pak Supriyono," kata Bhakti.
Dalam dakwaan disebutkan ada penerimaan gratifikasi sejumlah Rp400 juta dari Bendahara Pengeluaran Pembantu Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional periode 2017-2018, Supriyono.
Pemberian uang itu diawali pada Januari 2018, Nahrawi memanggil Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, di lapangan bulu tangkis di kompleks Kemenpora. Nahrawi meminta uang honor untuk kegiatan Satlak Prima kepada Mulyana, padahal Satlak Prima telah resmi dibubarkan pada Oktober 2017.
Atas permintaan uang itu, Mulyana membahasnya dengan Bhakti selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satlak PRIMA 2017 dan PPK Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional Kemenpora dan Supriyono selaku BPP PPON.
Baca juga : Kasus Mantan Menpora Imam Nahrawi Segera Disidangkan
Dalam pembahasan itu, akhirnya disepakati untuk memberikan uang sejumlah Rp400 juta kepada Nahrawi selaku penanggung jawab Satlak Prima.
Penyerahan uang dilakukan Supriyono kepada Ulum di areal parkir Kantor Kemeenpora tanpa ada tanda terima yang sah dengan disaksikan Mulyana.
Beberapa hari kemudian Mulyana menyampaikan kepada Nahrawi bahwa uang untuknya yaitu sejumlah Rp400 juta telah diserahkan melalui Ulum selanjutnya Nahrawi mengatakan "terima kasih".
Dalam perkara ini Ulum selaku asisten pribadi Nahrawi bersama-sama dengan bos-nya itu didakwa menerima suap totalnya sejumlah Rp11,5 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.
Dana itu terkait proposal bantuan dana hibah kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program Asian Games 2018 dan Asian Para Games 2018 serta proposal dukungan KONI Pusat dalam pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berpresetasi 2018. (Ant/OL-7)
Rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti menjadi salah satu lokasi yang digeledah penyidik. Dengan begitu, senator itu bakal dipanggil untuk mendalami kasus ini.
KPK menggeledah rumah anggota DPD AA Lanyalla Mahmud Mattalitti, beberapa waktu lalu. Selain itu, Kantor KONI Jatim juga digeledah penyidik.
Kejari Pekalongan, Jawa Tengah, membongkar dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Pekalongan.
Untuk berprestasi dibutuhkan persiapan yang matang baik dari kemampuan pengurus cabang olahraga, kemampuan atlet, maupun dukungan dana yang memadai.
Selain pidana penjara, terdakwa Agus Suardi juga dituntut oleh JPU dengan pidana denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
KETUA KONI Sulsel, Yasir Machmud mengakui, jika ada keterbatasan dana, yang berdampak pada ketidaksiapan beberapa cabang olahraga pada pelaksanaan Porprov ke XVII tahun 2022.
MANTAN Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi, menjadi salah satu jemaah haji yang mendapat pengalaman tidak menyenangkan saat menjalani rangkaian haji 2025 di Muzdalifah.
ATURAN mengenai remisi seharusnya tidak menyasar terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Sebab, tindak pidana yang dilakukan para koruptor itu termasuk kejahatan luar biasa
NARAPIDANA korupsi Setya Novanto alias Setnov dan Imam Nahrawi mendapat remisi masing-masing tiga bulan. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
KPK menduga pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) yang dikelolanya sudah terjadi sejak 2018. Lembaga antirasuah mengendus sejumlah kejadian mencurigakan di tahun itu.
Mantan Menpora Imam Nahrawi baru menyerahkan Rp75 juta dari total kewajiban Rp400juta.
KPK menilai vonis bagi Imam Narawi belum memenuhi rasa keadilan. Sehingga memutuskan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved