Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PANITIA Kerja (Panja) Komisi III DPR RI memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi M Toegarisman, untuk mendalami kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjerat enam tersangka.
Fokusnya, mendorong pengembalian aset dan kerugian negara dari pelaku perkara korupsi. "Tujuan dari rapat ini yang ingin diketahui oleh panja, yakni apa rencana Jampidsus dalam penyidikan kasus Jiwasraya. Termasuk sudah sampai di mana dan akan melebar ke mana," ujar Ketua Panja Komisi III DPR RI, Herman Herry, di sela rapat tertutup dengan Jampidsus di Kompleks Parlemen, Kamis (13/2).
Herman mengungkapkan rapat digelar tertutup agar Jampidsus memiliki ruang untuk menjelaskan secara gamblang terkait penegakan hukum kasus korupsi tersebut di Kejaksaan Agung. Tahap penyelidikan dan penyidikan mencakup banyak dokumen dan keterangan rahasia, sehingga tidak boleh diketahui banyak pihak.
Baca juga: Soal Jiwasraya, Kejagung Geledah 15 Lokasi dan Sita Aset
"Jika ini dibuka, tidak ada jaminan bahwa ini akan melebar meluas atau ada pihak yang menyembunyikan barang-barang bukti," jelas Herman.
Herman mengatakan Panja Komisi III DPR mendorong Kejaksaan Agung menarik kembali uang yang sudah keluar dan dimanfaatkan para tersangka dan pihak lain. Saat ini, jumlah tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung belum sempurna, karena kejahatan yang menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah melibatkan banyak pihak.
Pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan serupa Jampidsus kepada pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berikut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu untuk memperkuat pendalaman Panja Komisi III terkait aliran korupsi Jiwasraya.
"Jadi, penelusuran hasil kejahatan ini yang ingin kami tarik kembali dan dikelola oleh negara untuk membayar hak nasabah. Bahwa kebijakan pemerintah atau menteri BUMN akan ada talangan, itu bukan urusan kami," pungkasnya.(OL-11)
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memastikan tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.
KPK menyatakan dukungan terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset oleh DPR dan pemerintah guna memperkuat pemulihan kerugian negara serta efek jera bagi pelaku korupsi.
KOMISI IX DPR RI menyoroti pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
Komisi Pencari Fakta (KPF) Masyarakat Sipil menyerahkan laporan lengkap hasil investigasi kerusuhan Agustus 2025 ke enam lembaga negara
anggota dpr Nyoman Parta, berharap masyarakat Bali mulai menjauhkan diri dari praktik rasisme yang kerap diarahkan kepada warga pendatang.
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved