Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Dorong Pengembalian Aset, Panja Jiwasraya Panggil Jampidsus

Cahya Mulyana
13/2/2020 13:45
Dorong Pengembalian Aset, Panja Jiwasraya Panggil Jampidsus
Ketua Komisi III DPR Herman Herry (tengah) memimpin rapat pleno di Kompleks Parlemen.(MI/Mohamad Irfan )

PANITIA Kerja (Panja) Komisi III DPR RI memanggil Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Adi M Toegarisman, untuk mendalami kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menjerat enam tersangka.

Fokusnya, mendorong pengembalian aset dan kerugian negara dari pelaku perkara korupsi. "Tujuan dari rapat ini yang ingin diketahui oleh panja, yakni apa rencana Jampidsus dalam penyidikan kasus Jiwasraya. Termasuk sudah sampai di mana dan akan melebar ke mana," ujar Ketua Panja Komisi III DPR RI, Herman Herry, di sela rapat tertutup dengan Jampidsus di Kompleks Parlemen, Kamis (13/2).

Herman mengungkapkan rapat digelar tertutup agar Jampidsus memiliki ruang untuk menjelaskan secara gamblang terkait penegakan hukum kasus korupsi tersebut di Kejaksaan Agung. Tahap penyelidikan dan penyidikan mencakup banyak dokumen dan keterangan rahasia, sehingga tidak boleh diketahui banyak pihak.

Baca juga: Soal Jiwasraya, Kejagung Geledah 15 Lokasi dan Sita Aset

"Jika ini dibuka, tidak ada jaminan bahwa ini akan melebar meluas atau ada pihak yang menyembunyikan barang-barang bukti," jelas Herman.

Herman mengatakan Panja Komisi III DPR mendorong Kejaksaan Agung menarik kembali uang yang sudah keluar dan dimanfaatkan para tersangka dan pihak lain. Saat ini, jumlah tersangka yang sudah ditetapkan Kejaksaan Agung belum sempurna, karena kejahatan yang menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah melibatkan banyak pihak.

Pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan serupa Jampidsus kepada pejabat Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), berikut Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu untuk memperkuat pendalaman Panja Komisi III terkait aliran korupsi Jiwasraya.

"Jadi, penelusuran hasil kejahatan ini yang ingin kami tarik kembali dan dikelola oleh negara untuk membayar hak nasabah. Bahwa kebijakan pemerintah atau menteri BUMN akan ada talangan, itu bukan urusan kami," pungkasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik