Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Kurang Bukti, Pelaporan Andre Rosiade Ditolak Bareskrim

Suryani Wandari Putri Pertiwi
11/2/2020 09:59
Kurang Bukti, Pelaporan Andre Rosiade Ditolak Bareskrim
Andre Rosiade(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

BARESKRIM Mabes Polri menolak laporan yang dilakukan Jaringan Aktivis (Jarak) Indonesia terhadap Andre Rosiade, anggota DPR RI DARI fraksi Gerindra, yang diduga melakukan skenario penggerebekan pekerja seks komersial (PSK) berinisial NN di di Hotel Kyriad Bumi Minang, Padang, Sumatera Barat

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, laporan tersebut belum memenuhi persyaratan yang cukup, termasuk alat bukti.

"Tentunya dari SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Mabes Polri juga kan mempunyai standart operational untuk melaporkan sesuatu biar ada kelengkapan-kelengkapannya," kata Argo yang ditemui Media Indonesia, Selasa (11/2), di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ia mengatakan, saat ini, berkas maupun bukti dari Jarak Indonesia tidak kuat sebagai dasar laporan yang kemudian berujung penolakan.

"Ya kalau melapor harus ada bukti. Misalkan yang dilaporkan ITE harus ada cropnya, atau videonya dan lain sebagainya," lanjut Argo.

Baca juga: MKD Tunggu Giliran Panggil Andre Rosiade

Dirinya pun menegaskan agar masyarakat tidak asal melapor jika belum memiliki bukti kuat.

"Jangan sampai tidak membawa kelengkapan dan asal melaporkan terhadap polisi. Harus ada barang bukti," lanjutnya.

Sebelumnya Andre dipolisikan Jarak Indonesia karena diduga melanggar Pasal 55 jo Pasal 56, Pasal 296 jo Pasal 310 dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Andre ditudingnya sengaja memesan kamar untuk menjebak PSK yang kemudian sengaja pula dipertontonkan kepada publik. Hal ini diperkuat dengan pernyataan PSK yang kini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik.

"Kalau mau ditangkap kenapa dipakai dulu," kata PSK itu (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya